Mary Jane Bebas dari Penjara Indonesia, Hukum Lanjutan di Filipina
Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso asal Filipina, akhirnya dipulangkan ke negaranya menggunakan maskapai Cebu Pasific Airlines Nomor 5J760, melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu 18 Desember 2024 dini hari.
Mary Jane sempat mendekam di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, selama 15 tahun. Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta, untuk proses melengkapi dokumen pemulangan, Minggu 15 Desember 2024 malam. Sampai akhirnya, Mary Jane diantarkan ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 17 Desember malam.
Indonesia dan Filipina telah menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan Mary Jane Veloso, melalui pemindahan tahanan atau transfer of prisoner diskresi Presiden Prabowo Subianto.
Penandatanganan itu dilakukan oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez, Jumat 6 Desember 2024.
Meski mengaku senang, Mary Jane juga mengungkapkan kesedihannya. Sebab, ibu dua anak itu harus meninggalkan Indonesia yang sudah dianggap sebagai keluarga keduanya.
“Saya bahagia, sangat bahagia hari ini tapi jujur ada sedihnya juga, karena Indonesia sudah menjadi keluarga kedua saya. Saya mohon untuk semua, doain Mary ya supaya Mary mendapatkan yang terbaik,” ujar perempuan yang fasih berbahasa Indonesia dan Jawa.
“Tapi aku harus pulang, karena saya punya keluarga di sana yang menunggu anak-anak saya. Dan saya mau merayakan Natal di sana bersama keluarga,” sambung perempuan berusia 39 tahun itu.
Dikutip dari Reuters, Mary Jane dikawal ketat oleh petugas keamanan saat tiba di bandara Manila, Rabu sore waktu Indonesia. Ia langsung dibawa ke fasilitas penjara khusus perempuan.
Para sipir penjara kemudian mengizinkan keluarga Mary Jane untuk menghabiskan waktu bersamanya. Kedua putra Mary Jane berlari ke arahnya dan memeluknya erat-erat saat mereka bertemu di dalam kompleks penjara.
Berikut ini info grafis Mary Jane dipulangkan, hukum lanjutan diatur Filipina, termasuk jika ia mendapatkan pengampunan dari Presiden Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong.
Info Grafis Mary Jane Dipulangkan, Hukum Lanjutan Diatur Filipina
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso menjalani pemindahan tahanan atau transfer of prisoner ke negara asalnya, Filipina melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu 18 Desember 2024 dini hari.
Ia menghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, selama 15 tahun.
Ia pindah ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta, untuk proses melengkapi dokumen pemulangan, Minggu 15 Desember 2024 malam.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkap, transfer Mary Jane diskresi Presiden Prabowo Subianto.
Menko Kumham Imipas dengar informasi, Mary Jane akan diberi pengampunan oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong. Hukuman jadi pidana seumur hidup tanggung jawab Filipina.
Mary Jane dicekal masuk Indonesia dari keterangan Deputi Imigrasi Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, saat serah terima pemindahan ke Filipina di Bandara Soekarno Hatta.
Advertisement