Ma'ruf Amin hanya Dinonaktifkan dari MUI
Rapat Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan bahwa Ma'ruf Amin tidak dicopot dari jabatan sebagai Ketua MUI, melainkan hanya dinonaktifkan per hari ini, Selasa 15 Oktober 2019, hingga Munas MUI pada 2020.
Selama non-aktif, posisi Ma'ruf Amin akan diisi oleh pelaksana tugas. "Jadi Kiai Ma'ruf non-aktif dan kepemimpinannya kolegial dilakukan oleh dua Waketum yakni Yunahar Ilyas dan Zainut Tauhid," ujar Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidlowi.
Ia mengatakan, keputusan itu diambil sebagai jalan tengah agar tidak mengecewakan aspirasi dari pengurus MUI Wilayah yang menginginkan Ma'ruf Amin tetap menyelesaikan jabatannya hingga 2020.
Di sisi lain AD/ART melarang perangkat pimpinan merangkap jabatan berkaitan dengan posisi politik.
"Jadi dengan non-aktif, kewenangannya sudah tidak ada lagi, tapi Kiai Ma'ruf tetap mempertanggungjawabkan kepemimpinannya selama periode 2015-2020 dalam Munas tahun depan," ujar Masduki.
Seperti diketahui, Ma'ruf Amin akan dilantik menjadi Wakil Presiden periode 2019-2024, pada Minggu 20 Oktober 2019.
Berdasarkan AD/ART MUI, perangkat pimpinan tidak boleh merangkap jabatan.
Ma'ruf Amin juga pernah berjanji akan mundur dari jabatan sebagai Ketua MUI setelah dilantik sebagai wakil presiden. Namun, pada akhirnya Ma'ruf hanya non-aktif, tidak mundur sebagai Ketua MUI.
Jabatan yang sudah dilepas Ma'ruf Amin jelang pelantikan sebagai Wakil Presiden adalah Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) di sejumlah bank, yakni Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Muamalat. BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Manajemen BSM masih menunggu pengganti Ma'ruf Amin sesuai rekomendasi dari MUI dan RUPS perseroan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat, Hayunaji, menyebut seremoni pelepasan Kiai Ma'ruf sudah dilakukan di Muamalat Tower, Senin 14 Oktober 2019. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran komisaris dan direksi Bank Muamalat.
Posisi DPS Ma'ruf Amin di BNI Syariah dan BSM sempat dipersoalkan ketika sedang menjalani pencalonan wakil presiden.
Pasalnya Tim Hukum calon presiden Prabowo Subianto menyatakan posisi Ma'ruf Amin di dua bank tersebut melanggar ketentuan terutama Pasal 227 huruf p UU nomor 7 tahun 2017. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan hal tersebut bukanlah pelanggaran.