Ma'ruf Amin Buka Suara Soal Kebebasan Ahok
Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Ma’ruf Amin angkat bicara terkait bebasnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dari masa hukumannya di penjara.
Menurut Ma'ruf, bebasnya Ahok merupakan hal yang lumrah, sebab mantan Gubernur DKI itu juga berhak memperoleh kebebasan.
"Saya kira dia berhak untuk memperoleh kebebasan," kata Ma'ruf, di sela safarinya di Surabaya, Kamis, 24 Januari 2019 siang.
Ma'ruf mengatakan, Ahok juga telah menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan. Dia ditahan kurang lebih selama 1 tahun 8 bulan 15 hari.
"Sebagai warga negara, dia (Ahok) sudah menjalani hukuman putusan pengadilan," kata dia.
Maka itu, sudah selayaknya ia dan masyarakat Indonesia yang lain, haruslah memperlakukan Ahok sebagaimana warga yang sama.
"Kita kan memperlakukan semua itu sama, sebagaimana warga yang lain, yang juga mungkin pernah mengalami seperti Ahok dihukum berapa lama. Kalau sudah pulang ya harus kita perlakukan sebagai warga negara yang baik," kata dia.
Sebagaimana diketahui Ma'ruf yang juga Ketua Umum MUI pada waktu itu, menjadi salah satu saksi yang memberatkan Ahok dalam persidangan kasus penodaan agama.
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ahok pun divonis dua tahun penjara karena terbukti bersalah, dan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. (frd)