Marshel Widianto Borong Video Porno Dea OnlyFans Diperiksa Polisi
Nama komedian Marshel Widianto muncul setelah polisi memeriksa Dea OnlyFans. Terungkap, pria 25 tahun itu memborong konten 76 video pornografi beserta sejumlah foto Dea OnlyFans tanpa busana.
Marshel Widianto dalam pernyataannya, ia tidak membenarkan atau pun membantah soal berlangganan konten porno Dea OnlyFans. Namun, Marshel Widianto meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.
"Maafkan kenakalanku ya teman-teman. Aku emang nakal, tapi gak mau kriminal. Sampai jumpa besok pukul 10 pagi ya," ungkap pria kelahiran 30 Mei 1996 itu.
Machi Ahmad, kuasa hukum Marshel Widianto sudah mendapatkan surat panggilan pertama dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia dijadwalkan pemeriksaan pada hari ini, 7 April 2022. Machi Ahmad menegaskan, mental kliennya dalam keadaan baik dan siap menghadapi kasus.
"Marshel bakal memenuhi panggilan dan kooperatif. Siap dia, mentalnya juga kuat," katanya.
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan, komedian berinisial M membeli konten Dea OnlyFans melalui Google Drive secara langsung yang berisi 76 video hingga foto tanpa busana.
“Kami jadwalkan pemeriksaan pada Kamis, 7 April pukul 10.00 WIB dan yang pasti, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Kanit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi Hartana kepada media.
Diberitakan sebelumnya, Dir Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan penyidik memeriksa google drive Dea OnlyFans dan ditemukan puluhan video serta banyak gambar tak berbusana.
Kepada penyidik, Dea OnlyFans mengakui bahwa video tersebut sempat dibeli oleh seorang komedian Tanah Air yang berinisial M. “Nah ternyata benar menurut pengakuan dari Saudari D sudah ada orang yang membeli video tersebut, banyak yang membeli. Dari beberapa orang tersebut kami menganalisa ada satu orang, seorang komedian terkenal dengan inisial M,” ucap Auliansyah.
Namun, Auliansyah belum bisa menjawab peran lebih lanjut komedian ini, apakah turut menyebarkan konten Dea OnlyFans atau hanya membelinya. Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi pada 26 Maret 2022.
Meski menyandang status tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Alasannya karena keluarga sebagai jaminan dan Dea OnlyFans juga berstatus mahasiswa.
Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.