Visa Dicabut, Maroko Pulangkan Paksa 5 WNI
Sebanyak lima orang warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan paksa dari Maroko. Mereka dipulangkan paksa karena Pemerintah Kerajaan Maroko memberlakukan peraturan wajib memiliki visa kepada WNI yang akan berkunjung ke Maroko sejak 8 Oktober 2021.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Luar Negeri, Jumat, 15 Oktober 2021, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Rabat di Maroko menyatakan bahwa pemberian bebas visa kepada WNI yang selama ini berlaku dihentikan tanpa pemberitahuan kepada pihak Indonesia.
"Sebagai akibat dari tindakan sepihak Pemerintah Maroko tersebut, lima orang WNI yang tiba di Maroko pada 10 dan 12 Oktober 2021 dipulangkan secara paksa karena memasuki wilayah Maroko tanpa memiliki visa," demikian keterangan yang tertulis dalam siaran pers tersebut.
Peraturan bebas visa bagi WNI ke Maroko merupakan hasil kesepakatan antara Indonesia dan Maroko sejak tahun 1960, saat Presiden Soekarno berkunjung ke Maroko.
Dalam keterangan pers tersebut dinyatakan bahwa Pemerintah Indonesia memang sempat menghentikan sementara bebas visa kepada warga negara Maroko sejak 20 Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.
Namun, Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan tersebut dengan menginformasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Maroko dan Kedubes Maroko di Jakarta.
"Sedangkan apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kerajaan Maroko saat ini dapat dikatakan sebagai tindakan sepihak yang mengabaikan prinsip berhubungan baik maupun etika berdiplomasi yang baik," tulis keterangan tersebut.
Akibat adanya hal ini, KBRI Rabat pun mengimbau seluruh WNI yang akan melakukan perjalanan ke Maroko untuk mengurus visa terlebih dahulu di Kedubes Maroko.
Advertisement