Mark Sungkar Klaim sudah Kembalikan Dana Korupsi
Lama tak muncul, aktor senior Mark Sungkar tengah mendekam dipenjara. Di masa tuanya, ayah artis Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar ini terjerat kasus korupsi. Ia didakwa merugikan negara senilai Rp694,9 juta terkait dana olahraga triathlon.
Mark Sungkar kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018 di Pengadilan Tipikor, kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa 9 Maret 2021. Mark Sungkar membantah apa yang dituduhkan kepadanya.
"Terima kasih saya hanya menjawab Allah maha tahu, tidak pernah tidur," kata Mark Sungkar, yang saat itu mengenakan masker, face shield dengan kemeja putih dilapisi rompi tahanan.
Mark Sungkar dituduh melakukan korupsi saat menjabat Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI). Dia didakwa membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Triatlon. Mark Sungkar menganggap FTI telah dikriminalisasi. Sebagai ketua, dia merasa dikorbankan.
"Saya ingin mengetahui, mengapa FTI selalu dikriminalisasi. Mengapa sampai dari Maret MOU baru keluar Agustus saat pertandingan, itu aja saya ingin tahu? Siapa biang keroknya?" ujar mantan suami artis Fenny Bauty ini.
Kondisi kesehatan Mark Sungkar dikabarkan sempat menurun selama berada di penjara. Keluarga pun disebut belum pernah membesuknya sampai saat ini. Terkait hal ini, Mark Sungkar pun memberi penjelasannya.
Soal kondisi kesehatannya, Mark bersyukur karena sampai saat ini dirinya baik-baik saja. "Terima kasih Alhamdulillah Anda lihat saya diberikan kesehatan Alhamdulillah," ucap Mark Sungkar.
Pria 72 tahun ini kemudian membantah jika anak-anaknya disebut tak peduli dengan kondisinya saat ini. Mark mengaku kerap berkomunikasi dengan keluarganya melalui sambungan telepon. "Setiap hari komunikasi, istri nengok semuanya tahu," imbuhnya.
Saat ditanya soal penangguhan penahanan, aktor kelahiran 22 Oktober 1948 ini enggan memberi banyak komentar. Ia menyerahkan segala sesuatunya kepada kuasa hukumnya. "Itu hak kuasa hukum," pungkasnya.
Sementara itu, Fahri Bachmid selaku kuasa hukum Mark Sungkar menyebut kliennya sudah mengembalikan dana korupsi yang dituduhkan.
"Ketika tahapan penyidikan, Pak Mark sudah mengembalikan uang ke penyidik," katanya.
Sayang, itikad baik Mark Sungkar tidak mengubah status hukumnya. Sang aktor senior tetap jadi tersangka kasus korupsi. "Ya kita hargai itu semua. Tinggal dibuktikan di dalam persidangan, apakah Pak Mark bersalah atau tidak," tutur Fahri Bachmid.
Menurut penilaian Fahri Bachmid, kliennya sudah menunjukkan kesiapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Dia tetap tegar menghadapi cobaan ini walaupun kondisi fisik tidak memungkinkan," katanya.
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.