Mario Teguh Tegas Membantah Lakukan Penipuan Rp5 Miliar
Motivator Mario Teguh dituding dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sunyoto Indra Prayitno. Hal ini terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan perusahaan produk kecantikan. Pelapor menyebut kerugian akibat dugaan penipuan itu mencapai Rp5 miliar.
Mario Teguh akhirnya muncul di hadapan wartawan dalam jumpa pers mengaku bingung disebut sebagai brand ambassador. Menurut pria 67 tahun ini, brand ambassador secara otomatis akan menjadi 'wajah' dari produk skincare pelapor.
Sedangkan Mario Teguh sendiri sudah cukup berumur. Jika dirinya dipaksakan menjadi ikon, bisa jadi tidak laku produknya.
"Kecerdasan seperti apa menuduhkan kepada saya bahwa saya ini brand ambassador dari sebuah produk skincare," tandasnya.
Mario Teguh merasa hal-hal yang diungkap pihak pelapor kepada wartawan memuat informasi yang tidak benar. Mario Teguh secara pribadi tidak menandatangani apapun untuk meresmikan kerja sama atau sejenisnya.
"Mohon maaf bahwa seminggu ini harus menikmati kepalsuan, kebohongan, fitnah, drama, bahkan low quality drama, palsu sekali. Betul-betul memalukan. Apapun yang terjadi ini betul-betul sebuah fitnah, tidak berdasar, membolak-balikkan fakta," tuturnya.
Menurut Mario Teguh, kasus ini telah membuatnya tidak tenang dalam beberapa waktu belakangan. Sebab, permasalahan yang diungkap pihak pelapor disebutnya terlalu banyak unsur dramanya dibandingkan dengan fakta yang sesungguhnya.
"Mohon maaf ya, sesabar-sabarnya saya, saya tidak bisa tenang juga melihat bagaimana perilaku rendah moral seperti ini," tegasnya.
Istri Mario Teguh Tanda Tangan MoU
Linna Susanto, istri Mario Teguh menambahkan, ada kerja sama yang ditanda tanganinya dan dikuatkan dengan MOU. Namun kerja sama tersebut bukan sebagai brand ambassador. Melainkan untuk pendampingan terkait brand logo produk, membuat posting-an di sosial media pendampingan pengenalan produk ke masyarakat, dan pembuatan webstore.
Di luar ketiga hal tersebut, tidak ada kerja sama antara pihak Mario Teguh dengan pihak pelapor. Secara tegas diungkap pihak Mario Teguh tidak bertanggung jawab terhadap penjualan produk.
Gugatan ke Pengadilan Negeri
Mario Teguh rupanya sudah mengajukan gugatan terhadap pihak pelapor, Sunyoto Indra Prayitno ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 17 Juli 2023.
Gugatan itu diajukan sebelum Sunyoto Indra Prayitno melaporkan Mario Teguh ke Polda Metro Jaya, pada 19 Juli 2023.
Kuasa hukum Mario Teguh, Willy Lesmana Putra menuturkan, kliennya mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum mengenai keaslian atau asal usul produk kecantikan milik Sunyoto.
"Jadi terkait perkembangan gugatan yang pasti gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Bu Linna itu sedang berproses masih berjalan," ujar dia.
Sampai sekarang, gugatan telah masuk tahap mediasi. Namun, Willy tidak membeberkan hasilnya.
Advertisement