Mario Teguh Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Net89
Motivator Mario Teguh terseret kasus penipuan berkedok robot trading aplikasi Net89. Pria 66 tahun ini mangkir tanpa penjelasan dari pemeriksaan Bareskrim Polri sebagai saksi, Rabu 9 November 2022.
Hari ini, Mario Teguh akhirnya memenuhi panggilan tersebut. Ia datang pukul 10.30 WIB. Ia tampak mengenakan batik warna cerah dan masker hitam. Ia tak sendiri. Motivator kelahiran 5 Maret 1956 ini ditemani kuasa hukumnya, Elza Syarief.
Mario Teguh bungkam saat disodori banyak pertanyaan oleh awak media. Elza Syarief akhirnya yang buka suara. Menurutnya, sang klien tidak pernah menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, pada Rabu kemarin.
"Itikad baik kami ketika melihat di pemberitaan, kami datang untuk memberikan penjelasan," ucapnya.
Namun demikian, Elza Syarief masih bungkam soal ada atau tidaknya keterlibatan Mario Teguh hingga aliran dana ke rekeningnya.
Duduk Perkara Mario Teguh
Kuasa hukum korban aplikasi Net89, M Zainul Arifin melaporkan Atta Halilintar, Kevin Aprillio, Adri Prakarsa, Taqy Malik, dan Mario Teguh. Laporannya teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022. Diduga, dalam kasus itu para korban merugi hingga Rp 28 miliar.
Zainul Arifin merinci, Atta Halilintar dan Taqy Malik diduga menerima hasil kejahatan dari Founder Net89 Reza Paten dalam kegiatan lelang.
"Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp 2,2 miliar dari founder Net89 Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq menerima dari lelang sepeda Brompton Rp700 juta diduga TPPU Pasal 5," bebernya, pada 26 Oktober 2022.
Selanjutnya, kata Zainul Arifin, motivator Mario Teguh diduga berperan sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89. Ia juga diduga mempromosikan serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89.
Selanjutnya, sambung Zainul Arifin, musisi Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik baik Zoom meeting.
Para Tersangka Net89
Dalam kasus penipuan berkedok robot trading aplikasi Net89 ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Reza Shahrani alias Reza Paten sebagai tersangka bersama delapan tersangka lainnya.
Delapan orang tersangka itu yakni AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.
Selain itu ESI, selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.
Para tersangka itu dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara Reza Paten dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Dalam perkara ini, Bareskrim menilai PT SMI yang menaungi Net89 memiliki peran yang terbilang cukup sentral. Mereka dinilai menjadi tempat tujuan bagi para membernya untuk mendepositkan seluruh dana, termasuk soal urusan pencairan dana kepada para member Net89.