Mario Dandy Tersangka Dugaan Pencabulan AG di Bawah Umur
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap mantan pacar, AG. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, penetapan remaja 20 tahun itu sebagai tersangka setelah pihak kepolisian menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
"Iya, sudah (Mario Dandy Satrio ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan)," kata Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023.
Hengki menjelaskan, penetapan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka setelah pihak kepolisian menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
"Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," tandasnya.
Namun, Hengki belum bisa memberikan informasi barang bukti yang dimiliki penyidik sehingga menaikkan status kasus ini. "Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses," imbuh dia.
Seperti diketahui, kuasa hukum AG melaporkan Mario Dandy Satrio teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario Dandy dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Advertisement