Mario Dandy Satrio Minta Maaf, David Ozora Tak Jadi Saksi
Mario Dandy Satrio, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 13 Mei 2023. Anak dari pasangan Rafael Alun dan Ernie Meike ini menyampaikan permohonan maaf ke Jonathan Latumahina. Ayah David Ozora hadir di sidang sebagai saksi.
Mario Dandy Satrio mengaku sebagai pelaku utama turut menyampaikan rasa prihatin. "Saya sebagai pelaku utama saya ingin menyampaikan turut prihatin saya terhadap kondisi David saat ini dan saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya dari hati saya," ujarnya dihadapan Hakim.
Jonathan Latumahina enggan menanggapi lebih lanjut permohonan maaf dari terdakwa Mario Dandy Satrio. "Lanjut di pengadilan saja Yang Mulia," ucapnya singkat.
Alasan David Ozora Tak Jadi Saksi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan alasan David Ozora tidak dijadikan saksi dalam sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio cs.
Berdasarkan pertemuan antara perwakilan JPU dengan dokter penanggung jawab pasien, pada 11 Mei 2023 pukul 09.00 WIB bahwa David Ozora mengalami amnesia.
"Bahwa pasien mengalami kondisi amnesia sehingga pasien tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi pada dirinya sehingga dengan dugaan tindak pidana kekerasan," jelasnya.
JPU menjelaskan bahwa keterangan dokter penanggungjawab akan timbul trauma bila David Ozora tetap dipaksakan diperiksa sebagai saksi.
"DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) juga menegaskan bahwa apabila proses pemeriksaan atau permintaan keterangan pada pasien tetap dilakukan maka akan menimbulkan trauma kepada pasien sehingga akan mempengaruhi proses pemulihan recovery dari pasien," tandasnya.
Dakwaan Jaksa
JPU mendakwa Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan berat terencana, pada sidang perdana, 6 Juni lalu.
"Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar Jaksa di persidangan.
Menurut JPU, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsider 353 Ayat (2) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.