Mario Dandy Satrio Dipecat dari Universitas Prasetiya Mulya
Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan surat pemecatan Mario Dandy Satrio sebagai mahasiswanya. Hal itu terungkap lewat siaran pers yang dibagikan kepada awak media dan diunggah di akun Instagram resmi @prasmul.
Surat bertanda tangan Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Profesor Djisman Simandjuntak itu juga menyebut bahwa keputusan dibuat setelah digelar rapat para pimpinan.
"Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora," tulis siaran pers yang dibagikan pihak kampus.
Pihak kampus mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh anak Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertugas sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan.
"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," demikian tegas pihak kampus.
Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya juga menyampaikan keprihatian mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban yang merupakan anak kader Ansor, Jonatan Latumahina.
"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," tutup pernyataan itu.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Mario Dandy Satrio telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Atas perbuatannya, Mario Dandy terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Advertisement