Mario Dandy Satrio Banding, Tak Terima Vonis 12 Tahun Penjara
Mario Dandy Satrio tak terima divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penganiayaan David Ozora, pada Kamis 7 September 2023. Alasannya, ia baru menginjak usia 19 tahun sehingga kurang bijak dalam mempertimbangkan risiko jangka panjang. Mario Dandy mengaku belum bisa mengontrol emosi.
Berselang lima hari dari vonis tersebut, anak Rafael Alun Trisambodo dan tim kuasa hukumnya resmi mengajukan banding. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkap, banding Mario Dandy Satrio diterima kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 September 2023.
Pada hari yang sama, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan banding atas vonis tersebut. “Selanjutnya tentu penanganan proses upaya hukum banding akan ditangani dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” sebut Djuyamto.
Vonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp25 Miliar
Mario Dandy Satrio divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap David Ozora sesuai dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Vonis 12 tahun penjara itu merupakan ancaman pidana penjara maksimal berdasarkan Pasal 355 ayat (1) KUHP.
Dalam putusannya, hakim juga menghukum Mario Dandy Satrio membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Nilai ini jauh lebih rendah dibanding angka restitusi yang dituntut jaksa yakni Rp 120.388.911.030.
Terkait uang restitusi Rp 25 miliar, hakim menyatakan hukuman tersebut melekat kepada Mario Dandy Satrio. Meski dia tidak bisa membayar sekarang, Mario Dandy Satrio bisa membayar di kemudian hari. Jika Mario Dandy Satrio tidak membayar kewajibannya, maka pihak David Ozora berhak menuntutnya secara perdata.
Untuk terdakwa Shane Lukas, majelis hakim memberikan vonis lima tahun hukuman penjara.
Advertisement