Mario Dandy Divonis 12 Tahun, Dibebani Bayar Rp25 M ke Korban
Terdakwa Mario Dandy Satrio divonis pidana selama 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 7 September 2023.
Anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak di Jakarta Selatan ini, terjerat kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono, selain divonis hukuman penjara, terdakwa Mario Dandy juga dibebankan membayar kepada korban David Ozora senilai Rp25miliar.
"Membebankan kepada Mario membayar ke anak korban Rp25.150.161.900," ujar Hakim Alimin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.
Pada perkara tersebut terdakwa Mario Dandy dinyatakan secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satrio telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Alimin.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Mario dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara. Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mario Sempat Minta Maaf ke Korban
Seperti diketahui Mario Dandy Satrio, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 13 Mei 2023.
Anak dari pasangan Rafael Alun dan Ernie Meike ini menyampaikan permohonan maaf ke Jonathan Latumahina. Ayah David Ozora hadir di sidang sebagai saksi. Mario Dandy Satrio mengaku sebagai pelaku utama turut menyampaikan rasa prihatin.
"Saya sebagai pelaku utama saya ingin menyampaikan turut prihatin saya terhadap kondisi David saat ini dan saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya dari hati saya," ujarnya di depan hakim.
Advertisement