Maria Pauline Lumowa Langsung Jalani Tes Covid-19
Maria Pauline Lumowa, wanita buronan kasus pembobolan bank BNI senilai Rp 1,7 triliun tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta sekitar pukul 10.35 WIB, Kamis, 9 Juli 2020.
Maria mengenakan jaket tahanan Bareskrim berwarna oranye, dengan tangan terikat dan mengenakan tutup kepala yang biasa digunakan pada musim dingin. Ia menghindari kamera wartawan. Maria tetap menunduk meskipun wartawan beberapa kali memanggilnya.
Sejak turun dari tangga pesawat Garuda yang membawanya dari Serbia, Maria langsung dijemput petugas Bareskrim menuju ruang khusus yang dipersiapkan untuk konferensi pers, sebelum dibawa ke Gedung Bareskrim Polri.
Setibanya di bandara Maria bersama tim dari Kemenkum HAM langsung menjalani rapid test dan swab. Hingga saat ini Maria dan Yasonna masih menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum menggelar konferensi pers di Gedung VIP Bandara Soetta.
Diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003.
Keberhasilan ekstradisi Maria Paulina ini juga tak lepas dari asas resiprositas atau timbal balik karena Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.
Advertisement