Marhaban Ramadhan, Empat Hal Ini Penting Diperhatikan
Sebelum menjalankan ibadah bulan suci Ramadhan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Apalagi, saat ini ada imbauan dari pemerintah, MUI, ormas-ormas Islam, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, agar umat Islam menjalankan ibadah puasa di rumah, termasuk Shalat Tarawih dan Idul Fitri.
Terkait pandemi Covid-19, sejumlah daerah di Indonesia pun dinyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di Jakarta, Surabaya, Makassar, dll.
Berikut empat hal penting perlu menjadi perhatian bersama:
1. Marhaban Ramadhan
Dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Telah datang pada kalian, bulan Ramadhan, bulan yang diberkahi. Allah l wajibkan puasa Ramadhan. Pintu langit dibuka, pintu neraka ditutup, syetan dibelenggu. Di dalam-nya ada lailatul qadar” (HR Nasai)
Perintah Rukyat
Puasa diwajibkan manakala berhasil melakukan rukyat atau melihat bulan:
Nabi SAW bersabda: “Berpuasalah karena melihat hilal dan akhiri puasa karena melihat hilal. Jika terhalang maka sempurnakan Sya’ban 30 hari” (HR al-Bukhari, Muslim dan an-Nasai dari Abu Hurairah)
2. Sahabat Melakukan Rukyat
Ibnu Umar berkata bahwa “para sahabat berupaya melihat hilal. Lalu saya kabarkan kepada Rasulullah bahwa saya melihatnya. Lalu Nabi SAW berpuasa dan memerintahkan umat Islam berpuasa” (HR Abu Dawud, al-Baihaqi dan al-Hakim, ia menilainya sahih)
3. Hisab Untuk Puasa dan Hari Raya
Di masa Tabi’in sudah dikenal ada pendapat menggunakan hisab atau astronomi:
Diriwayat dari sebagian ulama Salaf “bahwa jika hilal terhalang oleh mendung, maka dikembalikan kepada ilmu hisab (astrologi). Ini adalah madzhab Mutharrif bin Syikhir, salah satu Tabiin senior” (Bidayat al-Mujtahid 1/228)
Dengan demikian ilmu Hisab bukan ilmu baru untuk dijadikan pedoman menentukan bulan, bahkan yang mengamalkan ilmu hisab adalah salah satu pendapat dalam madzhab Syafiiyah:
Kalangan Madzhab Syafiiyah berkata “Pendapat ahli hisab dapat diterima bagi dirinya sendiri dan orang yang percaya padanya. Orang lain tidak wajib puasa berdasarkan pendapat yang kuat” (Madzahib al-Arba’ah 1/873)
4. Wajib Mengikuti Itsbat [ketapan] Pemerintah
Sahal bin Abdillah al-Tusturi berkata: “Patuhilah pemerintah dalam 7 hal: Pemberlakuan mata uang, ukuran dan timbangan, hukum, haji, salat Jumat, dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha), dan jihad" (Tafsir al-Qurthubi V/259 dan Abu Hayyan dalam al-Bahr al-Muhith III/696)
*) Sumber: Ust. Ma'ruf Khozin, Sukses Ibadah Ramadhan. (Jakarta: Lembaga Ta'lif wa Nasyr PBNU)