Mardani Maming Tak Kooperatif, Terancam Jadi Buronan
Mardani Maming merupakan tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat panggilan kedua kepada Mardani Maming, untuk hadir pada 21 Juli 2022. Namun, ia tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sehingga, ia dianggap tidak kooperatif.
KPK pun mengimbau Mardani Maming untuk segera memenuhi panggilan KPK. Jika hal ini masih diabaikan, KPK mengancam akan memasukkan eks Bupati Tanah Bumbu itu ke daftar pencarian orang (DPO).
"Perlu juga kami sampaikan, Tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022.
Ali Fikri juga mengimbau masyarakat untuk turut membantu KPK dalam mengusut kasus ini. Warga yang mengetahui informasi seputar Mardani Maming diminta untuk menginformasikannya kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya.
"Sehingga siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan Tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwenang," kata Ali Fikri.
Diketahui, KPK tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan. Hingga kini, perkara itu telah berada di tahap penyidikan.
Pihak KPK menyebut Mardani Maming diduga menerima uang senilai Rp104 miliar di kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022.
Advertisement