Mardani Maming Klaim Belum Terima Surat Cegah ke Luar Negeri
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani Maming dicegah ke luar negeri dengan status sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin 20 Juni 2022.
Pencegahan kepada politikus PDIP itu untuk enam bulan ke depan. Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember mendatang. Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut dikabarkan terjerat kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Tanah Bumbu.
Mardani Maming sebelumnya pernah diperiksa KPK, pada Jumat, 3 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Mardani Maming melalui kuasa hukumnya, Ahmad Irawan mengklaim belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari KPK. Pria 40 tahun itu juga mengaku belum menerima surat pencegahan ke luar negeri dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.
"Sehubungan dengan ramainya pemberitaan terkait dengan pencegahan ke luar negeri, dan telah ditetapkannya Bapak Mardani Haji Maming sebagai tersangka oleh pihak Imigrasi dan KPK, selaku kuasa hukum Bapak Mardani Haji Maming kami sampaikan klarifikasi bahwa hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK atas nama Bapak Mardani Haji Maming," jelasnya.
"Surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi. Oleh karena itu, kami akan menunggu secara resmi salinan keputusan pencegahan tersebut. Untuk itu kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui oleh publik dibanding Bapak Mardani Haji Maming selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut, Terima kasih," demikian klarifikasi pihak kuasa hukum.
Imigrasi sebut Status Tersangka
Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat pencegahan ke luar negeri atas nama Mardani Maming. "Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Senin 20 Juni 2022.
Kendati demikian, Imigrasi enggan membeberkan lebih detail dan rinci terkait perkara apa Mardani Maming dicegah ke luar negeri. "(Dicegah sebagai) tersangka," singkat Achmad Nur Saleh.