Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin memvonis hukuman 10 tahun penjara kepada Mardani Maming. Vonis atas mantan Bupati Tanahbumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) itu digelar di Pengadalian Negeri (PN) Banjarmasin, Jumat, 10 Februari 2023.
Dalam sidang putusan atau vonis di PN Banjarmasin Mardani dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Mardani H Maming diketahui pernah menjabat dipelbagai jabatan penting, di antaranya Bupati Tanah Bumbu, Ketua DPD PDIP Kalsel, Ketua HIPMI.
Dalam sidang putusan, Majelis Hakim menegaskan, bahwa terdakwa Mardani Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Majelis Hakim dalam sidang putusan dikutip viva.co.id, Jumat 10 Februari 2023.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi vonis hukuman kepada Mardani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752. Majelis Hakim mengatakan, harta benda milik Mardani dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.
“Jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujar Majelis Hakim.
Advertisement