Mardani Maming dari Pengusaha hingga Terjun ke Politik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum secara resmi mengumumkan Mardani Maming sebagai tersangka lembaga anti rasuah itu terkait izin tambang. Saat ini, Politisi PDI Perjuangan itu juga sudah dilarang pergi ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Betul (pencegahan ke luar negeri). Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya kepada wartawan.
Mardani Maming diketahui sempat diperiksa oleh KPK, pada 2 Juni 2022. Hal ini terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Saat pria 40 tahun itu menjabat sebagai bupati setempat selama dua periode.
Seperti apa sepak terjang Mardani Maming?
Mardani Maming saat ini menjadi Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa hikmat 2022-2027, paska Muktamar NU ke-34 di Lampung. Pria kelahiran, 17 September 1981 itu juga dikenal sebagai seorang pengusaha.
Dikutip dari laman PT Batu Licin Enam Sembilan, Mardani H Maming akrab dengan dunia usaha. Dia merupakan komisaris sekaligus pendiri PT Batulicin Enam Sembilan. Ini merupakan perusahaan yang berawal dari usaha keluarga rintisan almarhum Haji Maming. Perusahaan ini bergerak dalam bidang batubara.
Mardani Maming terpilih sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) pada Musyawarah Nasional 16-17 September 2019 dalam masa kepengurusan 2019-2022.
Selain bidang bisnis, prestasi Murdani Maming di bidang politik juga tidak kalah mentereng. Dia pernah menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dua periode, 2010-2015 dan 2016-2018.
Ia juga pernah tercatat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanah Umbu dari partai PDI Perjuangan. Saat ini, Mardani Maming juga masih menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan.
Kasus Hukum
Mardani Maming harus patuh dengan proses hukum yang sedang menjeratnya. Nama Mardani Maming disebut dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin 13 Juni 2022.
Terdakwa kasus dugaan suap izin usaha pertambangan, yaitu mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo membeberkan peran Mardani Maming saat membacakan pledoinya.
Dalam nota pembelaannya, Dwidjono mengaku banyak mendapat perintah sebagai Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu oleh Mardani Maming yang kala itu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Selain itu, nota pembelaan Dwijono juga menyebut Mardani Maming telah menerima uang sebesar Rp51,3 miliar yang dialirkan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga Mardani.
Kejaksaan menilai Izin usaha pertambangan (IUP) menyalahi aturan karena menabrak Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Sebab, peralihan IUP tambang sejatinya tidak dibolehkan.
Dwidjono sudah dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp 1,3 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang itu.