Marbot Musala di Kota Kediri Cabuli Anak Ditangkap
Seorang pria lanjut usia (lansia) yang juga marbot musala di Kota Kediri diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban diduga ada enam orang.
Peristiwa itu terungkap setelah ibu salah satu korban melapor ke SPKT Polres Kediri Kota pada Jumat, 15 April 2022.
Agus, salah satu kerabat korban asal Kediri mengatakan, pelaku berinisial ST, 74 tahun, warga Kelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Kejadian ini terungkap setelah korban mengadu kepada orang tuanya.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setiawan membenarkan kasus pencabulan tersebut. Hasil penyidikan, diduga korban tidak hanya satu, melainkan enam anak yang rata-rata berusia 8 tahun.
Modus ST dalam melancarkan aksinya adalah dengan memanggil anak-anak yang hendak mengaji di musala. Dia mengiming-imingi setiap korbannya dengan uang Rp2 ribu lalu mencabulinya di musala.
Saat ini kasusnya masih dalam penanganan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri Kota. Petugas juga masih menunggu hasil visum korban dari RS Bhayangkara Kediri.
Atas dugaan perbuatan pencabulan yang telah dilakukan, ST dijerat UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini ST dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kediri Kota guna penyidikan lebih lanjut.