Maraknya Pengerusakan APK di Kediri, Bawaslu Diminta Tegas
Maraknya aksi pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Kediri membuat Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus angkat bicara. Ia meminta Bawaslu Kota Kediri untuk merespons hal itu dengan tegas.
"Kalau kita selalu melaporkan kepada yang berwenang dalam hal ini adalah Bawaslu. Namun Bawaslu bagaimana harus menyikapinya. Tak boleh yang namanya tebang pilih. Di mana saja harus dilaksanakan dan dilakukan sesuai aturan dan pola kerjanya," ungkap legislator dari fraksi Partai Amanat Nasional tersebut.
Firdaus meminta Bawaslu Kota Kediri serius untuk mencari para pelaku pengerusakan APK.
"Supaya kerja Beliau-beliau itu terlihat di masyarakat, bahwa telah menemukan perusak-perusak itu. Sebenarnya gambar-gambar itu kan memang diizinkan oleh aturan atau undang-undang. Boleh dalam artian tanda kutip kalau pemasangan tepat. Selama pemasangan ada pelarangan, tentu Bawaslu harus memberi informasi kepada partai bersangkutan untuk melepasnya," terangnya.
"Jika ada pengerusakan mungkin perlu ada pembelajaran yang baik kepada masyarakat tidak boleh namanya merusak bukan miliknya. Menurut saya Bawaslu kurang turun untuk memberikan edukasi kepada masyarakat," ungkapnya.
"Harusnya digaungkan, memang saat ini tidak enak dilihat mata. Ada sekitar ratusan calegnya, itu pun masih ditambahi dengan caleg provinsi maupun DPR RI. Untuk Sementara saja tidak enak dipandang mata. Selanjutnya selesai pasti akan diangkut menjadi baik lagi," tuturnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha menjelaskan jika Bawaslu hingga sampai sekarang masih terus melakukan penelusuran.
"Penelusuran itu kan tidak ada batas waktunya di dalam Perbawaslu. Sehingga kami bisa semaksimal mungkin bisa melakukan itu. Mulai dari melakukan penelusuran ke bawah siapa yang perlu didatangi dan informasi apa yang mesti kita gali," urainya.
Yudi Agung Nugraha menambahkan dugaan pelanggaran pemilu ini masih belum sampai ke masuk ke penanganan Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
"Dalam Perbawaslu Nomor 7 ketika suatu dugaan pidana sudah memenuhi unsur formil materilnya maka akan diputuskan oleh pleno Bawaslu menjadi sebuah temuan atau laporan yang bisa ditindaklanjuti oleh Sentra Gakumdu," ucapnya.
"Nah kalau itu belum bisa dilakukan ketika sebuah laporan belum memenuhi syarat formilnya artinya pelapor sudah ada, tetapi terlapor tidak ada maka bisa kita tarik menjadi informasi awal. Informasi awal ini yang bisa memberikan kami melakukan penelusuran. Jadi kami menurunkan tim untuk mendapatkan si terlapor," jawabnya.
Yudi menyebut belum tahu secara pasti latar belakang seseorang melakukan pengerusakan APK. Karena pengerusakan itu terjadi tidak hanya di wilayah Kota Kediri saja melainkan juga daerah lainya.
"Kita belum mengetahui secara jelas, apakah itu orang iseng atau memang ada permasalahan dan lain sebagainya. Kami sudah melakukan semacam patroli. Kalau kita mengedukasi ke masyarakat itu memang tingkat pemahaman pengerusakan tentang APK juga sangat minim. Jadi kami melakukan sosialisasi hanya sebatas di penempatan APK. Paling kami juga melakukan himbauan sosialisasi di Medsos kami," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, DPD PAN Kota Kediri telah melapor ke Bawaslu terkait pengerusakan 24 alat peraga kampanye baliho caleg yang tersebar di Kecamatan Pesantren dan Kecamatan Kota Kediri beberapa waktu lalu.