Marak Perceraian Gara-gara Judi Online
Praktik judi online (judol) belakangan ini memang kian marak. Pemerintah juga telah merilis data lima provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak. Jawa Barat berada di posisi pertama, dengan pelaku 535.644 orang dan nilai transaksi sebesar Rp 3,8 triliun.
Ironisnya, judi online berdampak buruk bagi rumah tangga. Contohnya, kasus perceraian di Kota Depok, Jawa Barat pada 2024 ini, mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Ironisnya, 70% dari kasus tersebut disebabkan oleh judi online dan pinjaman online. Pengadilan Agama Depok telah menangani 1.133 kasus perceraian hingga hari ini, Kamis 27 Juni 2024.
"(Sebanyak) 864 kasus disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, serta 153 kasus dipicu oleh masalah ekonomi," ungkap Humas Pengadilan Agama Depok, Kamal Syarif.
Sebagian besar perceraian ini terjadi karena salah satu pasangan kecanduan judi online. "Banyak dari mereka yang terlibat dalam judi online juga memiliki masalah dengan pinjaman online atau pinjaman perorangan," sambungnya.