Marak Penipuan Segitiga di Jember, Masyarakat Diminta Waspada
Kasus penipuan online segitiga sedang marak terjadi di Kabupaten Jember. Polisi menyebut sejak awal tahun 2024 sampai saat ini sudah ada puluhan korban.
KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugiyanto mengatakan, pelaku kejahatan terus memperbarui strategi dan modus dalam melancarkan aksinya. Termasuk dalam upaya memanfaatkan tingginya transaksi online di era digital.
Karena ulah mereka, sistem transaksi online melalui COD saat ini belum terjamin keamanannya. Para pelaku memanfaatkan transaksi COD tersebut dengan mengaku sebagai orang dekat penjual.
Kejahatan penipuan online COD disebut dengan penipuan segitiga. Sebab, dalam kasus tersebut melibatkan tiga pihak, yakni penjual, penipu, dan pembeli.
Para penipu berselancar di dunia maya melihat postingan di marketplace maupun media sosial. Mereka kemudian mengambil foto barang yang dijual di marketplace tanpa izin.
Foto kemudian diposting ulang dengan deskripsi harga yang lebih murah dibandingkan dengan penjual asli. Mereka memasang harga murah untuk memancing korban.
Setelah berhasil mendapatkan targetnya, pelaku kemudian mengaku sebagai pembeli kepada penjual asli. Namun, penipu mengaku tidak bisa menemui pembeli langsung, sehingga meminta seseorang untuk mengecek barang.
Sedangkan kepada pembeli asli, penipu mengaku sebagai penjual. Pada tahapan ini, penipu lagi-lagi mengaku berhalangan dan meminta orang lain mengirim paketnya.
Sebelum proses COD dilakukan, penipu terlebih dahulu mendoktrin penjual maupun pembeli asli agar tidak saling berkomunikasi.
“Saat proses COD penjual dan pembli yang sudah didoktrin oleh penipu, diminta tidak berkomunikasi. Namun, pembeli diarahkan untuk mentransfer uang muka ke rekening penipu saat COD berlangsung,” kata Dwi, Kamis, 22 Februari 2024.
Dengan modus tersebut, ternyata para penipu telah banyak memakan korban di Jember. Sejak awal tahun 2024, korban mencapai kurang lebih 20 orang. Setiap satu pekan selalu ada korban penipuan serupa yang melapor ke Polres Jember.
Atas kejadian itu, polisi mengimbau masyarakat Jember meningkatkan kewaspadaan. Jangan mudah percaya dan tergiur dengan barang murah yang dijual secara online di media sosial.
“Kita membuat imbauan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban. Masyarakat yang menjadi korban bisa melapor ke WA Center Polres Jember dengan nomor 081216422000 atau ke Sentra Pelayanan Kepolisian 081249168401,” pungkasnya.
Advertisement