Marak Nikah Beda Agama, Pandangan Islam Sangat Tegas!
Maraknya berita tentang nikah beda agama di Indonesia beberapa waktu ini menggegerkan jagat maya. Hal ini mengundang polemik di masyarakat tentang nikah beda agama.
"Nikah beda agama itu hukumnya tidak sah dalam Islam," tutur DR KH Muammar Bakry Lc MA, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel.
Hal ini sampaikan saat mengisi kajian rutin di Masjid Raya Makassar, dikutip Kamis 24 Maret 2022.
Islam hanya membolehkan lelaki muslim menikah dengan perempuan non muslim dengan syarat harus perempuan tersebut masuk Islam dulu sebelum menikah.
Sebagaimana Allah berfirman “Dan janganlah kalian nikahi perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia mengagumkan bagi kalian (Al-Quran Surat Al-Baqarah 221).
Ada Larangan Tegas
Ayat tersebut secara tegas melarang lelaki Muslim menikah dengan perempuan musyrik meskipun wanita itu sangat menawan dan menarik perhatian.
Tak hanya untuk lelaki, Allah juga melarang perempuan muslimah menikah dengan lelaki non muslim. Allah menegaskan “Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu (Al-Baqarah : 221).
Tak hanya hukum Islam, secara aturan di Indonesia juga tegas melarang pernikahan beda agama. Aturan ini tertuang dalam UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1)
Disebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Akibat Fatal dalam Keluarga
Nikah beda agama juga akan berakibat fatal bagi lingkungan keluarga. Hal ini berdampak negatif pada pertumbuhan keluarga dan anak yang dibinanya karena masing-masing berbeda pandangan.
Antara lain masalahnya, anak atau cucu non muslim tidak bisa menerima warisan dari orangtuanya meskipun garis keturunannya jelas.
“Mayoritas ulama sepakat bahwa perkawinan wanita Muslimah dengan lelaki non-Muslim hukumnya tidak sah. Adapun lelaki Muslim menikah dengan perempuan non-Muslim maka ulama masi berbeda pendapat,” rinci Imam Besar Masjid Al Markaz Al Islami tersebut