Marak Kecurangan Produk, YLPK Jatim Tuntut Peran Pengawasan Pemerintah
Akhir-akhir ini banyak terungkap kasus kecurangan produk yang dikeluarkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Mulai dari Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax, hingga kecurangan dan pemalsuan MinyaKita di pasaran.
Terakhir, soal MinyaKita berhasil dibongkar oleh Satgas Pangan Polda Jatim di Pasar Wonokromo, Surabaya. Dari temuan kecurangan di mana isi tak sesuai takaran semestinya, kepolisian mendapati pemalsuan merk oleh produsen minyak tersebut.
Polemik MinyaKita ini pun tak hanya terjadi di Surabaya saja. Namun, di beberapa provinsi lain pun juga didapati praktek yang sama.
Melihat fenomena tersebut, Said Sutomo selaku Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, melihat kurang efektifnya peran pemerintah dalam rangka melakukan pengawasan.
Menurutnya, pemerintah dan pengusaha harus memastikan kualitas hingga kuantitas produk yang diberikan pada masyarakat sudah sesuai ketentuan.
"Ada pilar peranan efektif pemerintah bagaimana pemerintah sebagai regulator, mengawasi, menjalankan UU dalam hal perlindungan konsumen. Peranan ini tidak efektif sekali," ungkap Said kepada Ngopibareng.id, Minggu 16 Maret 2025.
Tak salah kemudian, kini banyak ditemukan permainan-permainan kecurangan yang dilakukan oleh produsen. Sehingga, perlu ada gerakan masif pemerintah melakukan pengawasan agar tidak menyusahkan para konsumen.
Bahkan, ia menilai, tak menutup kemungkinan praktek kecurangan bisa saja terjadi di BUMD, bahkan hingga tingkat bawah di Desa.
Said mengatakan, kecurangan ini sudah lama terjadi. Hanya saja, pemerintah dan masyarakat tidak mengetahui permainan para produsen. "Harusnya pemerintah sebagai regulator bahwa minyak layak dikonsumsi sebelum dipasarkan. Jadi ketika dijual masyarakat aman dan terjamin," tuturnya.
Dengan berbagai kasus yang ada, ia mendorong pemerintah agar lebih aktif dan serius melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang akan dipasarkan. Sehingga, tidak semakin memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit ini.
"Kepatuhan pelaku usaha pada UU Perlindungan Konsumen. Apalagi menyangkut takaran dsb dan polisi harus bisa bertindak tegas, itu tindakan sudah jelas pidana," pungkasnya.
Advertisement