Marak di Probolinggo, Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya
Sejak beberapa tahun terakhir, sepeda listrik banyak beroperasi di jalanan di Kota Probolinggo. Sisi lain, ternyata pemerintah melarang sepeda listrik dikendarai di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Siswandi mengatakan, penggunaan sepeda listrik tertuang Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Sesuai Permenhub tersebut, maka kami imbau pengguna sepeda listrik tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya," kata Siswandi, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Selain itu, pengendara sepeda listrik disyaratkan minimal berusia 12 tahun, wajib didampingi orangtua, serta pengendara wajib mengenakan helm.
Batas kecepatan penggunaan kendaraan listrik, kata Siswandi, maksimal 25 kilometer per jam. Pengendara juga tidak diperkenankan mengangkut penumpang, kecuali ada boncengan pada sepeda listrik.
"Sepeda listrik hanya boleh digunakan di lokasi tertentu saja. Seperti pemukiman, car free day atau area perkantoran, namun selalu utamakan keselamatan saat berkendara," pesan mantan Kasat Samapta Polres Probolinggo itu.
Terkait hal ini, Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, Daroji membenarkan, sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya. Namun demikian, boleh digunakan di jalur sepeda dengan menggunakan helm.
"Di perkantoran, di trotoar jika trotoarnya memadai, area pelabuhan, dan area tertentu. Ini berbeda dengan motor listrik yang bisa digunakan di jalan umum, namun motor listrik tersebut dilengkapi STNK," katanya.
Yang terlihat selama ini banyak dijumpai anak-anak usia SD-SMP naik sepeda listrik di jalan di Probolinggo. Hal ini tentu membahasakan pengendara itu dan orang lain.