Marak Baliho Paslon, KPU Jatim : Itu Tidak Ada Yang Dilanggar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menilai pemasangan spanduk, baliho maupun poster di jalan-jalan yang belakangan marak terjadi merupakan hal yang wajar dan tidak melanggar aturan.
"Aturannya jelas di Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2017, hanya bisa dikatakan kampanye jika pasangan calon sudah ditetapkan oleh KPU. Saat ini KPU kan belum menetapkan pasangan calon jadi siapapun sah-sah saja memasang gambarnya," kata Divisi SDM dan Parmas KPU Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro.
Menurut Gogot, devinisi kampanye adalah jika KPU sudah menetapkan pasangan calon. Selama KPU belum menetapkan pasangan calon maka, iklan apapun masih boleh dilakukan oleh siapapun.
Selama belum ada penetapan pasangan calon dari KPU, maka pemasangan baliho, spanduk, maupun poster kampanye bukan urusan KPU. "Urusannya di Satpol PP," ujar Gogot sambil tersenyum.
Sekadar diketahui, di jalan-jalan saat ini mulai marak baliho maupun poster bergambar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur. Salah satunya adalah baliho bergambar Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Abdullah Azwar Anas (Mas Anas).
Dalam spanduk itu, pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan dan PKB ini, tampak tersenyum. Gus Ipul mengenakan pakaian koko putih, sedangkan Mas Anas mengenakan pakaian warna merah. Keduanya, sama-sama mengenakan kopyah hitam. (wah)