Marak Bakar Al Quran, Kemenlu Panggil Dubes Swedia dan Denmark
Kementerian Luar Negeri Indonesia menyikapi insiden pembakaran Al Quran di Denmark dan Swedia. Mereka memanggil duta besar dua negara di Jakarta, untuk menyampaikan kecaman atas insiden itu.
Panggil Dubes di Jakarta
Kemenlu telah memanggil Dubes Swedia pada 20 Juli dan memanggil kuasa ad interim Kedubes Denmark pada 24 Juli 2023.
Dalam pertemuan itu, Juru Bicara Kemenlu RI Teuku Faizasyah menyebut, Indonesia menegaskan sikap mengecam serta melarang adanya pelecehan atas simbol-simbol yang disucikan oleh kelompok etnis atau pemeluk agama tertentu. Termasuk insiden pembakaran Al Quran.
“Kami ingin melihat adanya keadilan dalam merespons isu-isu yang memiliki sensitivitas tinggi karena adanya kedekatan emosional antara masyarakat kita dengan kitab suci yang dimaksud,” kata Faizasyah, dilansir dari Antara, Selasa 1 Agustus 2023.
Kutuk Insiden
Indonesia juga telah menyampaikan pernyataan, mengutuk insiden pembakaran Al Quran, lewat perwakilannya di Stockholm.
Kemudian, melakukan kampanye bersama dengan negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) guna memastikan bahwa isu ini mendapat perhatian besar.
Bukan Kebebasan Berekspresi
Indonesia juga menyatakan menolak pembakaran Al Quran sebagai perwujudan kebebasan berekspresi.
Sebab ada banyak tindakan protes dan penolakan dari banyak negara, atas peristiwa itu. “Insiden ini tidak bisa dikonotasikan hanya sebagai kebebasan berekspresi karena implikasinya besar,” kata Faizasyah.
Dia menegaskan bahwa Indonesia akan terus mengawal perkembangan isu ini, dengan mengikuti pernyataan dan pemberitaan dari pemerintah Swedia dan Denmark.
Insiden Pembakaran Al Quran
Sedikitnya tercatat lima aksi penistaan dan pembakaran Al Quran selama 2023, yang semuanya terjadi di Eropa.
Dua insiden terbaru masing-masing terjadi pada 25 Juni atau bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, di Swedia. Berulang pada 22 Juli saat anggota kelompok sayap kanan Denmark, Danske Patrioter, membakar kitab suci Islam tersebut di depan Kedubes Irak di Kopenhagen.
Insiden pembakaran yang memantik kemarahan dan protes dari banyak negara, tidak mendapat respons tegas dari Swedia dan Denmark. Sebab, seperti negara lain di bawah Uni Eropa, tidak ada aturan tentang larangan membakar atau penodaan Al Quran atau kitab-kitab agama lainnya.
Selain itu, di Swedia, semua keputusan terkait izin unjuk rasa menjadi wewenang kepolisian, bukan pemerintah. Kebebasan berpendapat di Swedia juga dilindungi oleh konstitusi. Polisi harus memiliki alasan jelas untuk menolak izin demonstrasi, misalnya ada risiko atau ancaman keselamatan publik.
Advertisement