Kakek Cabuli Gadis Bawah Umur di Tambak Udang
Kelakuan kakek di tengah pandemi corona ini patut dihukum berat. Karena kakek berinisialBS, 64 tahun, warga Desa Bomo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi diduga melakukan pencabulan terhadap anak gadis berusia 10 tahun.
Pelaku ua kali melakukan perbuatan bejat pada korban. Atas perbuatannya itu, akhirnya ia harus mendekam dalam tahanan polisi.
"Pada bulan April 2020 ada seorang kakek melalukan pencabulan pada anak di bawah umur. Anak tersebut berumur sepuluh tahun," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Rabu, 29 April 2020.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang warga secara tidak sengaja melihat BS berada di sebuah bangunan di area tambak udang bersama korban.
Curiga dengan gerak-gerik BS, warga tersebut kemudian merekam aktivitas kakek BS dari jarak belasan meter. Warga ini hanya bisa merekam gerakan kakek BS yang hanya tampak setengah badan bagian atas saja.
"Kemudian diambil video oleh saksi namun tidak diunggah. Ini salah satu alat bukti yang kita dapatkan," kata mantan Kapolres Probolinggo ini.
Video tersebut kemudian disampaikan pada orang tua korban. Karena tak terima perbuatan pelaku terhadap anaknya, orang tua korban melapor ke Polresta Banyuwangi. Setelah mendapatka cukup bukti, akhirnya polisi menggelandang pelaku ke kantor untuk menjalani pemeriksaan.
Sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya, kaos pendek warna putih, rekaman video dan uang tunai Rp6 juta dan bukti lainnya yang mendukung kasus ini. Dari barang bukti tersebut, akhirnya polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Alat bukti yang kita dapatkan menyatakan bahwa yang bersangkutan memang benar-benar melaksanakan perbuatan tersebut dan kita tahan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang masih tetangga korban ternyata sudah dua kali melakukan perbuatan asusila itu. Perbuatan yang pertama dilakukan di dalam kamar rumah tersangka.
Agar luput dari jerat hukum, tersangka sempat mengajak damai keluarga korban. Namun ajakan damai ini tidak digubris oleh keluarga korban. Uang yang rencananya digunakan untuk damai itupun disita oleh Polisi sebagai barang bukti.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Menjadi Undang-undang," katanya.