Mantu Rizieq Shihab dan Dirut RS Ummi Divonis 1 Tahun
Sidang maraton kasus swab Rizieq Shihab yang melibatkan Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, akhirnya diputus hari ini. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis penjara 4 tahun kepada Rizieq Shihab, terdakwa kasus tes swab Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di PN Jaktim, Kamis 24 Juni 2021, pagi.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq selama 6 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Sementara itu, nasib mantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas jauh lebih baik dari mertuanya. Dia hanya divonis penjara 1 tahun. "Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Hanif Alatas berupa dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara," tegas Khadwanto, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis siang.
Senasib dengan Muhammad Hanif Alatas, Dirut RS Ummi Bogor, dr Andi Tatat, juga divonis 1 tahun penjara. "Mengadili, menyatakan Terdakwa Andi Tatat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Khadwanto.
Andi Tatat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara," kata hakim.
Hal memberatkan, menurut hakim, perbuatannya meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankannya adalah Andi belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta profesi dokter sebagai dokter dibutuhkan saat pandemi Covid-19.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, profesi terdakwa sebagai dokter sangat dibutuhkan dalam pandemi Covid-19," tutur hakim.
Dalam sidang ini, hakim kembali menawarkan tiga opsi ke Andi Tatat. Opsi pertama menawarkan langsung menyatakan banding. Kedua, hakim menawarkan opsi pikir-pikir selama 7 hari.
Selain itu, hakim menawarkan mengajukan permohonan pengampunan atau grasi kepada Presiden RI dalam hal saudara menerima putusan yaitu grasi. Andi pun mengajukan banding.
"Setelah diskusi dengan penasihat hukum kami menyatakan mengajukan banding," ujar Andi.
Advertisement