Mantu Elvy Sukaesih Banding Setelah Divonis 5 Tahun Penjara
Muhammad Anis Basurrah, suami Dhawiya Zaida sekaligus menantu Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, menerima pil pahit karena tersandung kasus narkotika. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Basurrah dengan lima tahun penjara, pada Jumat 3 Juli 2020. Basurrah dinyatakan bersalah atas tindakan pemufakatan penyalahgunaan narkotika bersama terdakwa Muhammad Syafiq.
Tak hanya hukuman penjara, suami Dhawiyah juga didenda dengan uang ratusan juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan hukuman pada terdakwa satu Muhammad Anis Basurrah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 800 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 3 bulan," kata Hakim Ketua Sutikna dalam sidang membacakan vonis.
Lewat kuasa hukumnya, Malwan Hadiman, Basurrah merasa dizalimi atas vonis tersebut. “Jelas kami merasa dizalimi,” ujar Malwan.
Menurut Malwan, tuduhan permufakatan jahat terhadap kliennya tidak dapat dibuktikan. Sebab dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Muhammad Basurrah tidak pernah berencana mengkonsumsi sabu bersama Muhammad Syafiq.
"Berdasarkan hasil HP yang di sita, tidak terbukti adanya percakapan terdakwa 1 dan 2 untuk menggunakan berang itu bersama-sama," kata dia.
"Terdakwa 1 menggunakan barang itu sendiri. Datang lah terdakwa 2 untuk mengurus paspor. Terdakwa 2 setelah makan ke kamar mandi, dia menemukan sabu dan alat hisap. Lalu dia minta ke terdakwa 1. Sehingga di situ tidak ada permufakatan jahat, tetapi kebetulan saja," lanjut Malwan.
Tak puas dengan vonis pengadilan, Basurrah berniat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. "Dengan begini, kita mengupayakan banding. Seharusnya dia rehabilitasi dan bukan dipenjara," tandas Malwan.
Jika melihat rekam jejak Basurrah mengonsumsi narkoba, sepertinya rehabilitasi sudah tak mempan. Merunut dari awal 2018, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mencium geliat transaksi narkoba di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Penyidik pun menangkap Basurrah, Dhawiya Zaida, Syehan selaku kakak Dhawiya, Ali Zaenal Abidin yang juga kakak Dhawiya, dan Chauri yakni istri dari Syehan.
Mereka ditangkap di rumah Elvi Sukaesih Jalan Usaha Nomor 18 RT 01 RW 05, Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur pada 16 Februari 2018.
Polisi lantas melakukan penggeledahan. Ditemukan sabu-sabu seberat 0,38 gram di ban pinggang celana Basurrah yang dimodifikasi. Polisi juga menemukan sabu-sabu di kotak makeup Dhawiya.
Selanjutnya, Basurrah dan Dhawiya pun ditahan di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya. Namun, dua tersangka lain yakni Syehan dan Chauri tidak ditahan karena alasan kesehatan. Syehan diketahui menderita penyakit TBC stadium tiga, sementara Chauri sedang memasuki masa kehamilan enam bulan.
Dalam perjalanannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian menjatuhkan hukuman 1,5 tahun rehabilitasi terhadap Basurrah dan Dhawiya. Keduanya pun bebas dan melangsungkan pernikahan pada 29 Maret 2019.
Hanya saja, Basurrah yang telah menjadi suami Dhawiyah seakan tak mengenal kapok. Dia kembali berurusan dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Penangkapan Basurrah kembali berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di kawasan Cawang, Jakarta Timur.