Mantan Wali Kota Malang Abah Anton Dituntut Tiga Tahun Penjara
Mantan Wali Kota Malang Mochammad Anton dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Kota Malang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat 27 Juli 2018.
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto menyatakan, pria yang akrab dipanggil Abah Anton, itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini juga didenda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
“Sebagaimana dakwaan pertama, terhadap terdakwa Mochammad Anton berupa pidana selama tiga tahun dikurangi selama dalam tahanan dan pidana denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan,” ujar Arif Suhermanto.
Terhadap tuntutan jaksa, Haris Fajar Kustaryo, penasehat hukum Abah Anton akan mengajukan nota pembelaan.
“Kami ajukan pledoi untuk sidang berikutnya,” ujar Haris di depan Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti.
Usai sidang, Haris, penasehat hukum Abah Anton mengatakan terkait dengan tuntutan jaksa dengan dakwaan pertama terlalu tinggi. “Di pasal itu minimal setahun, kalau pasal 13 maksimal tiga tahun tanpa batas waktu terendah. Jadi saya bilang cukup tinggi,” ujarnya.
Di sidang sebelumnya, Abah Anton didakwa sebagai penyuap mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono senilai Rp 700 juta untuk memberikan persetujuan P-APBD tahun anggaran 2015.
Dalam kasus ini, sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang juga ikut terserat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya akan segara disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (tom)