Mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko Divonis Tiga Tahun Penjara
Berakhir sudah perjalanan sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Batu, Malang Eddy Rumpoko. Pria yang akrab disapa ER itu divonis hukuman penjara selama 3 tahun di Pengadilan Tipikor, Surabaya. Jumat 27 April 2018.
Selain itu, dijatuhkan hukuman denda denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan oleh majelis hakim,“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun,” ujar Hakim Unggul saat membacakan amar putusan di Ruang Candra.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun. ER terbukti menyalahi pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Namun, dakwaan pasal primer 12 huruf a tidak terbukti, dalam fakta persidangan, maka Eddy Rumpoko hanya dijerat pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999. Artinya, bukti atas uang suap yang diberikan Fillipus Djap sebesar Rp 200 juta tidak terbukti, hanya mobil merk Toyota Alphard senilai Rp 1,6 Miliar yang terbukti.
Menanggapi vonis ini Eddy Rumpoko mengaku pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa dari KPK yang menuntut dirinya dengan hukuman pidana selama 8 tahun.“Silahkan ke kuasa hukum saya saja, semua sudah berjalan,” elaknya.
Sementara, Agus Dwi Warsono selaku kuasa hukum ER menyebutkan masih akan menelaah kembali atas vonis yang dijatuhkan sebelum memutuskan banding atau tidak.
“Pada prinsipnya kami selaku kuasa hukum, sudah membicarakan hal ini dengan Pak Eddy, pada saat setelah dibacakannya putusan, salinan putusan secara keseluruhan akan kami telaah,” ujarnya.
Dari vonis yang dibacakan, lanjut Agus, pihaknya tidak sependapat dengan pertimbangan hukum majelis, terkait engan menyatakan terbukti dakwaan subsidernya.
“Majelis sependapat dengan kami, kalau dakwaan primer yang ditujukan oleh JPU KPK, sudah kami tolak saat pledoi,” ujarnya. (tom)
Advertisement