Mantan Wabup Yusuf Widyatmoko Gagal Daftar Calon Independen
Pasangan bakal calon bupati (Bacabup) dan bakal calon wakil bupati (Bacabup) Banyuwangi mendaftar ke kantor KPU Kabupaten Banyuwangi, Minggu, 12 Mei 2024. Mereka adalah Yusuf Widyatmoko dan Zainuri. Namun mereka belum bisa mendaftar karena persyaratan yang belum lengkap.
Pasangan bacabup ini datang ke KPU Banyuwangi dengan diantar puluhan pendukungnya. Mereka datang dengan mengenakan pakaian yang dominan berwarna hitam. Tampak sebuah mobil pikap yang membawa kardus berisi berkas.
Yusuf Widyatmoko menyatakan, kedatangannya ke KPU Banyuwangi untuk menyerahkan berkas secara fisik. Ternyata, menurut pria yang pernah menjadi wakil bupati di era Bupati Abdullah Azwar Anas ini, pendaftarannya tidak bisa karena ada aturan yang harus lebih dulu mengunggah berkas melalui aplikasi Silonkada.
“Tapi di situ menjadi problem, tidak mungkin dilakukan, karena data dukungan itu harus dengan email. Tanpa email tidak bisa masuk, gagal terus,” tegasnya.
Karena gagal menggunggah pada aplikasi Silonkada, akhirnya ia bersama tim memutuskan untuk membawa data fisiknya langsung ke KPU Banyuwangi sambil melakukan pendaftaran. Dia mengaku seluruh persyaratan yang diperlukan sudah lengkap. Termasuk jumlah dukungan minimal sebanyak 87.210 orang. Bahkan dirinya menegaskan sudah memilik cadangan jumlah dukungan.
“Ini tadi menurut KPU, ini problem nasional. Jadi semuanya tidak mungkin bisa melaksanakan dengan silon,” terang Yusuf Widyatmoko.
Dia menyebut, waktu pengunggahan persyaratan ke aplikasi Silonkada juga sangat terbatas yakni hanya empat hari mulai 8-12 Mei 2024. Karena kendala tersebut dirinya belum bisa mendaftar sebagai bacabup dan bacawabup Banyuwangi.
“Hari ini belum diterima pendaftaran, tetapi menerima keberatan dari kami,” terangnya.
Dia pun berharap, agar KPU bisa menerima pendaftaran dengan menggunakan berkas fisik. Sebab menurutnya, puluhan orang yang mengantarnya mendaftar ke KPU adalah penggerak yang datang door to door mencari dukungan kepada masyarakat.
“Bukan kami abal-abal tapi langsung pada masyarakat,” jelasnya.
Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Tekhnis, Ari Mustofa mengatakan, hingga hari terakhir pendaftaran, baru satu bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan yang datang ke KPU Banyuwangi, pasangan Yusuf Widyatmoko dan Zainuri. Namun menurutnya, yang bersangkutan tidak membawa dokumen sebagaimana yang seharusnya dibawa.
“Sehingga kami tidak bisa memberikan berita acara penerimaan maupun pengembalian. Karena memang formulir yang menjadi persyaratan tidak dibawa,” tegasnya.
Ada dua persyaratan fisik yang harus dibawa calon pasangan dari jalur independen. Masing-masing form B pernyataan dukungan dan form B rekapitulasi dukungan. Dua syarat tersebut tidak ada karena dari bapaslon mengaku mengalami kendala pada saat mengakses Silonkada.
Form B pernyataan dukungan itu, menurutnya, didalamnya ada beberapa form isian. Ada perbedaan pada form isian pada Pilkada tahun ini dengan tahun 2020 lalu. Pada tahun ini ada form isian nomor HP, email, dan pekerjaan.
“Di isian itu, karena teman-teman dari bapaslon perseorangan menggunakan formulir yang lama tentunya belum terisi isian yang ada nomor HP dan email itu,” ungkapnya.
Dua persyaratan fisik itu, menurutnya, di-generate dan download dari aplikasi Silonkada. Kemudian, lanjut Ari, ditandatangani lalu di-scan dan diupload kembali ke silon. Dia menyebut langkah ini sama dengan saat pencalonan legislatif pada Pemilu 14 Februari 2024.
Dia menegaskan, setiap ada informasi baru berkaitan dengan teknis pencalonan, KPU Banyuwangi langsung menyampaikan kepada bapaslon melalui LO (liaison officer atau penghubung). Kebetulan, penghubung bapaslon ini langsung bacawabup, Zainuri.
“Jadi kami sering komunikasi dengan pak Zainuri,” jelasnya.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, hari ini adalah hari terakhir pendaftaran Bapaslon dari jalur independen. Namun menurutnya, KPU Banyuwangi tidak tahu apakah akan ada kebijakan dari pimpinan di pusat.
Flash back ke Pileg 2024 lalu, ada surat edaran dari KPU pusat yang mentolelir terkait dengan silon. Saat ini, KPU Banyuwangi tidak tahu apakah aka nada edaran yang mentolelir itu atau tidak.
“Sampai detik ini belum ada,” pungkasnya.