Mantan Wabup Blitar Diperiksa Kejari 5 Jam soal Sewa Rumah Dinas
Rahmat Santosa, mantan Wakil Bupati (Wabup) Blitar periode 2019-2024, dimintai keterangan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, terkait sewa rumah dinas yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021-2022.
Pemeriksaan digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar Jalan Dr Soedanco Supriadi, kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sanan Wetan Kota Blitar, Jawa Timur, Rabu 8 November 2023.
Rahmat Santoso tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB. Ia mengenakan baju batik warna gelap dan berkacamata. Pantauan Ngopibareng.id di lokasi, Rahmat Santoso menjalani pemeriksaan selama lima jam.
Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.11 WIB. Rahmat Santoso tidak banyak memberikan keterangan ke wartawan yang sudah menunggunya di luar.
"Tanyakan saja ke penyidik ya, soalnya saya sudah dari tadi pagi, saya capek," keluhnya.
Ketika ditanya wartawan tentang apa saja yang ditanyakan oleh penyidik, Rahmat Santoso menjawab terkait sewa rumah dinas.
"Yaaa, sekitar itulah, sekitar rumah dinas," sahut dia.
Sewa Rumah Dinas ke Bupati Blitar
Sewa rumah dinas tersebut menjadi polemik lantaran rumah yang disewa oleh Pemkab merupakan milik Bupati Blitar, Rini Syarifah. Diketahui biaya sewa rumah dinas tersebut mencapai Rp490 juta. Durasinya sewanya pun berlangsung selama 20 bulan.
Perintah penyelidikan sewa rumah rumah dinas tersebut tertuang dalam surat penyelidikan yang dikeluarkan Kajari Blitar No: PRINT-05/M.5.22/Fd.2/10/2023 tertanggal 30 Oktober 2023. Dalam surat perintah itu disebutkan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dalam sewa rumah, yang diperuntukan untuk rumah dinas Wakil Bupati Blitar.
Keterangan Kasi Pidsus Kejari Blitar
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Blitar, Agung Wibowo mengatakan, pihaknya akan memanggil semua yang terkait dengan belanja rumah dinas.
"Pokoknya yang disebut, akan kami panggil dan dimintai keterangan," tegasnya.
Terkait kemungkinan akan memanggil Bupati Rini Syarifah, rupanya ia belum masuk jadwal pemeriksaan. "Belum dijadwalkan," singkatnya.
"Memanggil bupati kalau tidak salah harus meminta izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Bupati Blitar kan masih aktif," sambung Agung Wibowo.
Selain meminta keterangan mantan Wabup Blitar Rahmat Santoso, Kejari juga melakukan pemeriksaan ke mantan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Blitar periode 2021- 2022.
"Ada 24 pertanyaan yang kami tanyakan, terkait isinya kami tidak bisa ekspose!," pungkasnya.