Mantan Striker Timnas Indonesia Merampok dan Perkosa Wanita Kenalannya di Medsos
Mantan pemain sepakbola nasional, Andika Yudhistira Lubis belum lama ini diciduk pihak berwajib lantaran berbuat kriminal.
Pria kelahiran Medan tersebut diduga melakukan tindak kejahatan dengan merampok dan memperkosa wanita yang baru dikenalnya. Wanita berinisial ABS (26) ini merupakan warga Sidikalang, Dairi, Kota Medan.
Korban mengaku tak menyangka akan mendapatkan perlakuan keji dari Andika. Korban menuturkan mulai mengenal Andika dari aplikasi Tinder sejak tahun 2017. Ia dan Andika kemudian bersepakat untuk bertemu pada 24 Februari 2018 sekitar pukul 00.00 WIB.
Ketika itu Andika menjemput korban dari Jalan Putri Hijau Medan, tepatnya di sebuah kafe di Kota Medan, menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam. Andika kemudian mengajak korban berkeliling di seputaran Kota Medan.
“Saat itu kami sempat berhenti di minimarket di Jalan Jawa-Medan, depan Rumah Sakit Murni Teguh, untuk membeli makanan. Kemudian kami pun jalan keliling-keliling kembali dengan mengendarai mobil pelaku. Kemudian ketika kami berada dijalan Juanda Medan, dekat perumahan Juanda, tiba-tiba pelaku memberhentikan mobilnya dan menyuruh saya untuk membuka baju saya, namun saya menolak,” ungkap korban.
Selanjutnya, Andika menjalankan mobilnya kembali dan berjalan mengarah ke Jalan Sisingamangaraja Medan. Di tengah perjalanan Andika kembali menghentikan laju kendaraannya. Andika kembali membujuk korban membuka baju, tapi korban menolaknya.
Korban mengatakan saat itu Andika mulai marah. Andika sempat mengaku-ngaku sebagai polisi dan menodongkan sebuah pisau yang diambil dari dashboard.
“Kemudian tiba tiba pelaku menepuk bahu saya dengan lembut, sebanyak dua kali dan saya pun pingsan tidak sadar,” jelas korban.
Dalam kasus ini korban tak hanya mengalami pelecehan seksual. Andika mencuri barang-barang milik korban, di antaranya satu tas merek Gucci, satu HP Samsung Galaxy Mega, satu HP Oppo F3, satu HP Nokia X2, satu dompet berisi uang tunai Rp 5 juta, dan kartu ATM BRI.
Menurut keterangan Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP Rafles Marpaung, penyelidikan dilakukan oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan dimulai sejak 17 Maret lalu.
“Penyelidikan terlambat dilakukan karena setelah melaporkan korban sakit dan masih trauma sehingga butuh waktu untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Rafles.
Penyelidikan awal, lanjut Rafles, polisi pertama kali mendatangi tempat korban ditemukan warga dalam keadaan tidak sadarkan diri di Jalan Seksama, Medan.
“Polisi mengumpulkan informasi dari CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” sambungnya.
Sebelumnya, Andika juga pernah dilaporkan atas kasus serupa. Korban berinisial SP mengeluarkan pernyataan melalui status di akun media sosialnya mengaku telah mengalami pemerkosaan di dalam sebuah mobil di Jalan STM, Tritura, Kota Medan pada 26 Juni 2016 silam.
“Kamu mengunci mobilmu, melepas celanamu, dan mengancam aku. Dengan paniknya kamu langsung memukuli aku tanpa rasa ampun dan kasihan seorang wanita yang rela mati mempertahankan keperawanannya dan perasaan orang tuanya,” curhat SP.
Catatan kriminal Andika lainnya, ia pernah ditangkap Polda Sumut dalam kasus kepemilikan pil ekstasi pada 2013-2014. Di persidangan, Andika akhirnya diputus bersalah dan dikurung selama 9 bulan di penjara.
Dengan rekam jejak kejahatan itu, kepolisian menduga korban kekerasan seksual mantan striker timnas di SEA Games 2009 bisa bertambah.
“Kalau ada yang pernah menjadi korban kejahatan yang dilakukan pelaku, supaya melapor ke Polrestabes Medan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Besar Medan, AKBP Putu Yuda Prawira.
Menurut Putu Yuda, pesepakbola berusia 31 tahun ini diringkus saat melatih sepak bola di BSD Pantai Rambung, Kecamatan Mariendal, Kabupaten Deli Serdang, Minggu, 20 Mei2018
“Kita mengecek CCTV di lokasi. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, mereka mengaku melihat mobil Toyota Avanza yang membuang korban dalam keadaan pingsan keluar dari mobil,” terang Putu Yuda.
Kini, Andika dijerat pasal berlapis yakni penganiayaan, perampokan, dan pemerkosaan. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara. (newssoccer.com)