Mantan Satgas Covid-19 Jember Diperiksa Polisi Terkait Anggaran
Polda Jawa Timur akhirnya mulai turun menangani kasus dugaan penyelewengan anggaran covid-19 tahun 2020. Ketiga pejabat yang merupakan mantan pengurus Satgas Covid-19 tahun 2020 lalu, diperiksa sejak pukul 10.00 WIB di ruang gelar perkara Polres Jember.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan soal pemeriksaan sejumlah pejabat itu. Namun, Komang tidak bisa berkomentar lebih jauh karena penyelidik yang memeriksa pejabat itu dari Polda Jawa Timur.
“Ya benar, kita meminta keterangan untuk pendalaman informasi terkait anggaran covid-19,” kata Komang, dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp.
Diketahui, tiga pejabat yang diperiksa di antaranya, mantan Plt Kepala BPBD Jember M Satuki, mantan Bendahara BPBD Jember Fitri, dan Harifin selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dana Covid-19 tahun 2020.
Selain tiga pejabat itu, penyelidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat lainnya, yakni mantan Kepala BPAKD Peni Artamedya dan Yuliana Harimurti, mantan Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Laksi, dab staf keuangan bernama Sahrul.
Hingga pukul 21.00 WIB, ketiga pejabat itu masih menjalani pemeriksaan. Meski mereka sempat keluar untuk salat, namun mereka kembali ke ruang pemeriksaan.
Dua terperiksa bernama Fitri dan Harifin diperiksa dalam secara bersamaan. Sementara M Satuki menjalani pemeriksaan secara terpisah.
Diketahui, dibandingkan tiga pejabat yang diperiksa, M Satuki merupakan pejabat dengan posisi jabatan tertinggi dalam Satgas Covid-19 tahun 2020. Selain sebagai Plt Kepala BPBD Jember tahun 2020, M Satuki juga sebagai Sekretaris Satgas Covid-19.
Sementara M Satuki saat dikonfirmasi di sela-sela pemeriksaan itu mengatakan dirinya diperiksa bersama dua pejabat lainnya soal dana penanganan Covid-19 tahun 2020.
“Yang hadir hari ini selain saya ada Pak Harifin dan Fitri. Kami diperiksa Polda Jatim soal dana penanganan covid-19 tahun 2020,” kata Satuki, Senin, 21 Maret 2022 malam.
Kendati demikian Satuki enggan berkomentar lebih banyak soal pemeriksaan itu. Satuki meminta wartawan melakukan konfirmasi langsung kepada penyidik Polda Jatim.
Sementara salah satu penyidik di sela-sela pemeriksaan itu juga enggan memberikan keterangan. Penyidik itu meminta wartawan agar bersabar dan menunggu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan tiga pejabat itu berkaitan dengan LHP BPK RI yang menemukan Rp 107 miliar dana covid tahun 2020 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Advertisement