Mantan Rektor Kampus di Jember Diduga Terlibat Perzinaan
Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan seorang mantan rektor perguruan tinggi swasta di Jember berinisial MA, kini sudah berstatus penyidikan. Bahkan, polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, telah melakukan olah TKP, Selasa, 14 Maret 2023.
Kuasa hukum pelapor TP, Zainudin, mengatakan, untuk saat ini TP dan MA sudah resmi bercerai. Namun, dugaan perselingkuhan dan perzinaan antara MA dengan seorang perempuan berinisial NR, terjadi pada saat TP dan MA masih terikat hubungan suami istri sah.
Diketahui, NR merupakan karyawan MA yang dipekerjakan di sebuah hotel yang berada di Kecamatan Patrang, Jember. Hubungan perselingkuhan tersebut sudah lama diketahui oleh karyawan hotel lainnya.
Bahkan, MA menyiapkan kamar dengan nomor 201 sebagai kamar khusus untuk berdua dengan NR. Suatu ketika, rekaman saat MA dan NR masuk ke kamar khusus tersebut bocor dan diketahui oleh istri MA, berinisial TP.
“Dugaan perselingkuhan dan perzinaan tersebut dilaporkan ke Polres Jember pada awal tahun 2023 lalu,” kata Zainudin dikonfirmasi, Rabu, 15 Maret 2023.
Pasca kasus tersebut dilaporkan ke Polres Jember, ternyata desain kamar yang menjadi lokasi perzinaan diganti. Desain yang awalnya seperti kamar khusus diganti menjadi kamar seperti kamar-kamar lain yang ada di hotel milik MA.
Zainudin mencurigai, pihak terlapor sengaja mengubah desain kamar tersebut untuk menyulitkan polisi dalam mengungkap kasus tersebut. Karena itu, pihaknya mempertimbangkan upaya hukum lain, karena tindakan tersebut sudah termasuk mempersulit proses pengungkapan secara hukum.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi pelapor dan terlapor secara bertahap. Polisi sempat kesulitan mencari keberadaan perempuan berinisial NR.
Sempat diinformasikan bahwa NR saat itu sudah berhenti bekerja di hotel milik MA dan berada di Surabaya. Namun, kenyataannya NR masih berada di Jember, diduga berada di salah satu rumah milik MA.
Diketahui, MA merupakan seorang pengusaha properti yang memiliki aset di Jember, Bondowoso, hingga Situbondo.
“Penyidik pernah kesulitan memeriksa pihak perempuan yang menjadi selingkuhan MA. Dikatakan ada di Surabaya, namun kenyataannya masih sering bersama dengan MA di Jember. Kita ada buktinya jika mereka masih bersama sampai tahun 2023,” tambah Zainudin.
Meski demikian, pada akhirnya penyidik berhasil meminta keterangan dari MA maupun NR. Tak hanya sampai di situ, setelah alat bukti dan pemeriksaan saksi dinilai cukup, polisi meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Bahkan, untuk melengkapi berkas pemeriksaan, tim dari Polres Jember melakukan olah TKP kamar nomor 201. Dalam olah TKP tersebut, polisi hanya melihat sisi luar dan dalam dan tidak ada barang bukti tambahan yang disita.
Dalam berkas penyidikan tersebut, polisi menerapkan pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal 9 bulan penjara.
Meski kini sudah berstatus penyidikan, namun polisi belum melakukan penetapan tersangka. Zainudin belum mengetahui secara pasti kapan penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Setelah penyidikan tahapan selanjutnya ada penetapan tersangka. Kami berharap dua orang terlapor ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Zainudin.