Mantan Rapper Tupac, Bela Brunei Soal Penerapan Syariah Islam
Kontroversi Sultan Brunei yang menerapkan hukum syariat Islam per 3 April kemarin juga mengundang komentar dari seorang rapper sekaligus mualaf, Mutah Beale atau yang beken disapa Napoleon. Melalui akun jejaring sosial Facebook, Mutah 'Napoleon' Beale mempertanyakan kenapa ini diributkan oleh banyak negara?
"Bukankah setiap negara mempunyai kedaulatannya masing-masing dan memerintah sesuai dengan hukum dan aturan yang dianggap mereka benar.
Sangat menyedihkan ketika banyak orang tidak mengetahui soal hukum syariah. Mereka hanya mengaitkan hukum syariah hanya hukuman rajam, memotong tangan pencuri dan sebagainya.
Padahal hukum syariah lebih dari itu. Syariah berarti hukum dalam bahasa Arab dan itu mencakup segalanya mulai dari pernikahan, urusan bisnis, kontrak, masalah keluarga dan banyak lagi. Hukum syariah juga melindungi hak-hak nonmuslim yang tinggal di tanah muslim.
Dalam kasus tindakan homoseksualitas berdasarkan hukum syariah, maka haruslah ada empat orang saksi yang benar-benar melihat mereka yang terlibat dalam tindakan ini dengan mata kepala sendiri. Dan inilah mengapa Anda tidak pernah mendengar tentang orang yang dihukum karena hal-hal ini di negeri-negeri muslim karena dibutuhkan banyak syarat untuk menghukum seseorang.
Saya memperhatikan bagaimana berita utama media Barat soal Brunei yang akan menghukum kaum gay mulai 3 April kemarin. Berita utama yang ditampilkan media Barat adalah bias. Ada agenda untuk mendorong agar orang tetap mengetahui apa itu hukum syariah.
Padahal ada sekitar 74 negara di mana homoseksualitas dilarang, baik negara Islam maupun Kristen. Tetapi seperti yang kita lihat media Barat tak menyebut pelarangan gay di negara Kristen. Tapi media Barat malah berkonsentrasi terhadap penyebaran kebencian dan ketakutan ketika berkunjung ke negara muslim".
Bawah ini adalah daftar dari beberapa negara-negara di mana homoseksualitas dilarang dan negara-negara ini tidak mempromosikan hukum syariah jadi mungkin ini sebabnya media mengabaikannya.
Negara-negara yang melarang gay:
Antigua and Barbuda, Barbados, Dominica, Grenada, Guyana, Jamaica, St Kitts and Nevis, St Lucia, St Vincent and the Grenadines Africa, Algeria, Angola, Botswana, Burundi, Cameroon, Comoros, Egypt, Eritrea, Ethiopia, Gambia, Ghana, Guinea, Kenya, Liberia, Libya, Malawi, Mauritania, Mauritius, Morocco, Namibia, Nigeria, Senegal, Sierra Leone, Somalia, South Sudan, Sudan, Swaziland, Tanzania, Togo, Tunisia, Uganda, Zambia, Zimbab Oceania, Kiribati, Papua New Guinea, Samoa, Solomon Islands, Tonga, Tuvalu.