Mantan Polwan Viral, Yuni Utami Diamankan Dinsos ke Rumah Sakit Jiwa
Nama mantan polisi wanita (Polwan) Yuni Utami pernah viral. Ia dipecat berdasarkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia polwan di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) yang dipecat tahun 2014.
Ia sempat viral lewat siaran langsung di TikTok untuk mendapatkan biaya operasi lututnya dan mengungkapkan penyebab pemecatan dirinya dari anggota Polri. Katanya, ia menjual informasi penting dari kasus yang menghasilkan uang.
Yuni Utami kini kembali menjadi sorotan usai videonya viral saat dibawa tim Dinsos Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr. Arif Zainudin, Solo, Jumat 26 Juli 2024.
Rekaman Yuni Utami dimasukkan ke ambulans viral di akun media sosial Instagram @info_kartasura. Dalam video berdurasi 1 menit 50 detik itu, menampilkan sejumlah warga berdiri di depan kos Yuni Utami. Dia diketahui menyewa kamar kos di Desa Pabelan, Kartasura.
Perempuan itu pun masuk ke ambulans. Di akhir video memperlihatkan Yuni tiba di RSJD Dr. Arif Zainudin Solo dengan tangan terborgol ke belakang.
"Eks Polwan yang beberapa kali viral di media sosial Malam ini jum'at/26/7/2024 di evakuasi warga kartasura ke RSJD Dr Arif zainudin. Karena sering membuat resah dikost wilayah kartasura. Menurut informasi yang didapatkan eks polwan sering teriak-teriak tidak jelas dan sangat meresahkan warga sekitar," tulis dalam caption video yang diunggah akun Instagram @info_kartasura.
Menjual Informasi Kasus Berduit
Sebelumnya, Yuni Utami membuat video di sebuah halaman kantor polisi. Perempuan berambut pendek warna pirang itu mengungkapkan perilaku tidak terpujinya.
Saat bertugas di Satuan Reskrim, Yuni Utami mengungkapkan praktik-praktik curang di kepolisian yang selama ini membuat resah masyarakat. Dalam video yang dibagikan akun Instagram @fakta.indo, Yuni Utami mengklaim bahwa laporan masyarakat sering dipilih berdasarkan potensi keuntungan finansial.
“Satu rahasia yang mau saya bocorkan ke kalian semua. Saat saya masih jadi Polwan, ketika ada masyarakat yang melapor, kami sebagai anggota yang bertugas di satuan Reskrim, kami memilih laporan mana yang bisa menghasilkan uang,” ungkapnya dengan suara tegas.
Ia menambahkan bahwa laporan yang dianggap menguntungkan secara finansial akan diutamakan untuk ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. "Laporan seperti itu yang kami dahulukan," bebernya.
Pernyataan Yuni Utami ini mengejutkan banyak pihak dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas institusi kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait pengakuan Yuni Utami.
Pemecatan Yuni Utami
Pangkat terakhir Yuni Utami sebelum pemecatan adalah Brigadir Polisi Dua atau Bripda dan terakhir bertugas di Kepolisian Resort atau Polres Sigi, Polda Sulteng.
Yuni Utami merupakan Bintara Polwan angkatan 37 pada tahun 2008 dan sempat bertugas sebagai Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru, Polres Donggala.
Yuni Utami sempat mengaku dipecat karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan. Namun Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari hubungan Yuni dengan seniornya Briptu AA di Polsek Biromaru yang tidak harmonis.
Yuni Utami sempat dimutasi ke Satlantas Polres Donggala. Namun, bukannya patuh terhadap aturan, Yuni Utami malah mangkir kerja. Bahkan, Yuni Utami mangkir kerja dari institusi kepolisian hingga dua tahun lamanya. Pemecatan itu sesuai Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022.