Mantan Polisi Pembunuh George Floyd Divonis 22,5 Tahun Penjara
Mantan polisi Amerika Serikat (AS), Derek Chauvin terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum terkiat kasus pembunuhan warga kulit hitam, George Floyd, pada 25 Mei 2020. Kasus ini sempat viral bahkan menimbulkan kerusuhan karena oknum polisi tersebut sengaja menginjak leher George Floyd pakai dengkul sehingga kehabisan napas dan meninggal dunia.
Dikutip dari AFP, Sabtu 26 Juni 2021, Hakim Peter Cahil menjatuhkan vonis penjara 22,5 tahun sesuai perbuatan terdakwa. Vonis ini, dikeluarkan oleh hakim Peter Cahill dari pengadilan Hennepin, 10 tahun lebih lama dari rekomendasi negara bagian atas pembunuhan tingkat dua. Tim jaksa berhasil menambah masa hukuman dengan berargumen bahwa Chauvin harus divonis lebih keras karena adanya serangkaian faktor yang memberatkan.
"(Hukuman penjara) ini didasarkan pada penyalahgunaan posisi kepercayaan dan otoritas Anda dan juga kekejaman khusus yang ditunjukkan kepada George Floyd," kata Peter Cahill kepada Derek Chauvin, yang mendengarkan tanpa ekspresi.
Keputusan itu dibacakan di akhir sidang yang menegangkan usai pengadilan sempat menyaksikan pesan yang direkam oleh putri George Floyd yang berusia tujuh tahun. Tak hanya itu, ibu Derek Chauvin juga sempat berbicara di dalam sidang.
Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 30 tahun. Sedangkan keluarga George Floyd berharap Derek Chauvin dipenjara selama 40 tahun.
"Derek Chauvi pantas dihukum berat, vonis penjara 40 tahun atas pembunuhan George Floyd," demikian suara saudara laki-laki George Floyd, Terrence Floyd.
Bahkan, Presiden Amerika Serikat Joe Biden ikut buka suara terkait vonis yang diberikan kepada mantan polisi Derek Chauvin. Joe Biden menyebut vonis hakim tersebut sudah sesuai pedoman dan tepat.
"Saya tidak tahu semua keadaan yang dipertimbangkan tetapi menurut saya, di bawah pedoman, itu tampaknya tepat," ucapnya.
Advertisement