Mantan PM Pakistan Imran Khan Ditangkap Polisi
Polisi menangkap mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan, Imran Khan di Lahore, Sabtu 5 Agustus 2023, setelah pengadilan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara karena secara ilegal menjual cenderamata negara.
Vonis bersalah ini bisa membuat pemimpin oposisi itu tidak boleh mencalonkan diri dalam Pemilu mendatang. Partai politik pimpinan Khan, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) mengaku sudah mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
"Polisi menangkap Imran Khan di kediamannya. Kami mengajukan petisi menentang vonis pengadilan tinggi," kata pengacara Imran Khan, Intezar Panjotha kepada Reuters.
Kepala Kepolisian Lahore Bilal Siddique Kamiana membenarkan penangkapan itu dan menyatakan bahwa politisi itu telah dipindahkan ke Ibu Kota Islamabad. Dia kemudian akan ditahan di Penjara Adiala Pusat di dekat Rawalpindi, menurut surat perintah penangkapan.
Menteri Penerangan, Marriyum Aurangzeb mengatakan penangkapan Khan telah mengikuti penyelidikan penuh dan proses hukum yang layak di pengadilan. Dia mengatakan penangkapannya tidak terkait dengan pemilihan yang akan datang.
"Dia curang saat memberikan informasi tentang hadiah yang dia peroleh dari Toshakhana (gudang hadiah negara) yang kemudian terbukti salah dan tidak akurat," demikian penjelasannya.