Mantan Pimpinan KPK Sebut Ada Skandal Menyingkirkan Kompol Rosa
Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) menyebut dugaan skandal dalam 'menyingkirkan' penyidik KPK Kompol Rosa Purbo Bekti.
"Saat ini marwah KPK sedang dipertaruhkan dan diletakkan di tubir jurang. Rosa Purbo Bekti yang kerap dipanggil Rosa, disingkirkan Ketua KPK, bukan sekadar dipulangkan. Fakta ini punya indikasi dan potensi disebut sebagai skandal, bukan sekadar urusan pemulangan seorang penyidik KPK," kata BW dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Detik.com, Kamis, 6 Februari 2020.
Mengutip keterangan Wadah Pegawai (WP) KPK bahwa selama ini alasan pemulangan Rosa tidak pernah dijelaskan dengan gamblang. Rosa juga tidak pernah melanggar disiplin ataupun kode etik KPK.
"Dugaan skandal menjadi sulit diingkari jika bisa ditunjukkan adanya surat dari Polri yang menyatakan bahwa Rosa tidak pernah ditarik oleh institusi kepolisian karena memang tidak ada kepentingan dan kebutuhan dari kepolisian. Lebih-lebih dengan alasan Rosa ditarik untuk tujuan pembinaan. Rosa berprestasi bukan pesakitan yang nir integritas sehingga harus dibina," ujarnya.
"Yang menarik dan agak mengerikan, ada indikasi berupa tindakan yang seolah menuding institusi kepolisianlah yang punya kepentingan menarik. Hal ini dapat diduga sebagai upaya sengaja untuk mengambing-hitamkan pimpinan kepolisian atas kepentingan sepihak Ketua KPK saja dalam kisruh pemulangan penyidik KPK. Semoga bisa ada klarifikasi dari semua pihak," imbuhnya.
Untuk itu BW berharap Dewan Pengawas (Dewas) KPK turun tangan. Dia menyebut ada indikasi penyalahgunaan kekuasaan dari Pimpinan KPK terkait hal ini.
"Ini saatnya Dewas menunjukkan harkat, akal sehat dan nurani keberpihakannya untuk menjaga kehormatan KPK karena ada indikasi, kekuasaan di KPK tengah disalahgunakan sesuka hati dan kepentingan sendiri dari beberapa unsur pimpinan yang bisa beraroma konflik kepentingan sehingga melawan prinsip integritas serta meruntuhkan kehormatan KPK yang harus menjadi harga mati Pimpinan KPK maupun setiap insan KPK," kata BW.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan saat ini tidak ada permintaan dari polri untuk menarik Rosa.
"Kami dari kepolisian tidak menarik. Intinya Kompol Rosa sampai September 2020 di KPK," kata Argo Yuwono.
Berbeda dengan polri, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Rosa dikembalikan karena ditarik oleh polri.
"Begini, itu dikembalikan karena memang ada permintaan dan itu sudah selesai kita komunikasikan semuanya sudah smooth," kata Firli di Kantor Kementerian Sosial, Kamis, 6 Februari 2020.
Advertisement