Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Mantan Pimpinan JAD Bebas dari Nusakambangan, Pulang ke Lamongan

Hukum dan Kriminalitas
Surat Lepas mantan pimpinan JAD, Zaenal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali, dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Nusakambangan. Ia pun pulang ke Lamongan, Jawa Timur, selesai menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun. (Foto: Kemenkumham)
Lamongan Polres Lamongan Zaenal Anshori mantan pimpinan JAD
Like

Advertisement

Imron Rosidi Aldino Rizki

Komentar

Advertisement

Title