Mantan Petinggi Lippo Group Serahkan diri ke KPK
Buron kasus suap pada tahun 2016 yang juga petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ESI) akhirnya menyerahkan diri ke KPK. Tersangka ini menghilang setelah KPK menetapkan tersangka dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada putusan PN Jakarta Pusat 2016 lalu.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 12 Oktober 2018 seperti dikutip Antara mengungkapkan tersangka menyerahkan diri kepada Atase kepolisian RI di Singapura pukul 12.20 waktu setempat.
"Tersangka ESI telah menyerahkan diri ke KPK berkat bantuan dari sejumlah instansi, yaitu kedutaan, Polri, dan imigrasi serta informasi dari masyarakat yang disampaikan pada kami," kata Saut.
Lanjut Saut, sebelumnya KPK sudah beberapa kali memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan. Namun tidak hadir tanpa ada keterangan. Akhirnya pada November 2016 KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sekaligus memanggil untuk diperiksa. Lagi-lagi tersangka tidak hadir tanpa keterangan.
"Penyidik telah beberapa kali memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan hingga KPK akhirnya mengeluarkan DPO terhadap yang bersangkutan," ujar Saut.
Saut menambahkan dalam perkembangan kasus ini KPK juga telah menetapkan seorang pengacara bernama Lucas sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan dengan tersangka Eddy Sindoro.
Pada Agustus 2018 lalu, Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia
Lucas diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.
Dalam kasus terkait pengajuan PK pada PN Jakpus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua diantaranya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai putusan majelis hakim, masing-masing panitera sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno. (ant/wit)