Mantan Personel Trio Macan Tersangka Atas Laporan Syahrini
Laporan penyanyi Syahrini kepada pedangdut Lia Ladysta, kini memasuki babak baru. Syahrini melaporkan mantan personel Trio Macan itu atas pencemaran nama baik pada 19 Maret 2019, dengan nomor laporan LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.
Kini, status Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka. Kabar tersebut diketahui dari beredarnya Surat Ketetapan Direktorat Reserse Kriminal di akun Instagram @lambe_turah.
Kasus ini berawal dari hasil wawancara Lia Ladysta dengan infotainment SILET yang tayang di stasiun televisi RCTI, menyebut Syahrini menjalin kedekatan dengan pengusaha asal Kalimantan yang dipanggil “Pak Haji”.
Lia Ladysta pun dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.
Dalam sebuah tayangan infotainmen tersebut. Lia Ladysta menjawab beberapa pertanyaan seputar pernikahan Syahrini dengan Reino Barack. Sang biduan sempat mendapat pertanyaan seputar hubungan Mr H dengan Syahrini.
"Tau lah, tau banget. Kebetulan aku juga dekat dengan pengacaranya Pak Haji. Banyak cerita yang aku dapat. Kok gitu aya ada orang untuk mendapatkan sesuatu yang wah sampai banyak hal yang dikorbankan. Terus tiba-tiba menikah. Ya itu haknya inces sih," tutur Lia Ladysta.
Lia Ladysta menambahkan banyak orang-orang Banjarmasin yang sudah mengetahui hubungan Syahrini dengan Pak Haji.
"Ya Pak Haji yang mana lagi. Orang-orang Banjarma (meralat). Orang-orang di sana juga udah banyak yang tahu," jelas Lia Ladysta.
Informasi tersebut, lanjut Lia Ladysta, diperoleh dari sahabatnya. "Temenku yang tau semuanya. Jadi aku juga di sini merasa bersalah," ungkapnya. "Seandainya aku punya bukti, aku dilaporin kena UU ITE. Kalau aku enggak ada bukti nanti dibilang hoaks," jelas Lia Ladysta.
Lady Ladysta sempat memenuhi panggilan kedua pihak berwajib, pada 10 Juni 2020. Wanita kelahiran 24 April 1984 ini sambangi Polda Metro Jaya, Jakarta ditemani oleh kuasa hukum, Leo Situmorang. Saat itu, status Lia sebagai saksi.
Pada panggilan pertama, Lia Ladysta absen dengan alasan pekerjaan. Statusnya kini naik sebagai tersangka.
Menanggapi hal itu, banyak netizen yang setuju. Lantaran, dapat jadi pelajaran untuk lebih mengendalikan ucapan yang dapat merugikan orang lain.
" Alhamdulillah mulutmu harimaumu. Silahkan terima akibatnya skrg," terang seorang netizen
"Ya mngkanya bijak dalam komentarin urusan org," sambung yang lain.
"Pelajaran buat siapapun, jaga lisan dan jarimu karena sekarang sudah ada "UU ITE". Jadilah fans yang smart. Ucapan yg baik akan kembali baik buat kita," kata netizen lainnya.
Advertisement