Mantan Perawat National Hospital Ajukan Praperadilan
Mantan perawat National Hospital, Surabaya, Zunaidi Abdillah yang menjadi tersangka atas tindakan pelecehan seksual, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Suraabaya. M. Sholeh yang menjadi penasihat hukumnya menyatakan ada kejanggalan dalam proses penetapan Zunaidi Abdillah itu.
Kejanggalan yang dimaksudkan oleh M. Sholeh itu antara lain terlihat dalam proses penetapan tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Sholeh menyatakan jika Polrestabes tidak melakukan proses penyelidikan, tapi langsung melompat ke tahap penyidikan, hal ini melanggar Pasal 4 huruf c Peraturan Kapolri No 14 tahun 2012 tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana.
"Tidak memeriksa pemohon sebagai calon tersangka juga melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi no 21-PUU-XII-2014 halaman 98 alinea ke dua tertanggal 16 Maret 2015," ujar dia.
Indikasi tidak ada proses penyelidikan itu bisa dilihat dari kronologi waktunya. Saat itu, pada 25 Januari 2018 kasus ini dilaporkan, tanggal itu juga Polrestabes Surabaya mengeluarkan surat perintah penyidikan. Kemudian 26 Januari 2018 Polrestabes Surabaya langsung menetapkan menjadi tersangka. Tanggal itu juga Zunaidi Abdillah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut Sholeh, kasus ini bukanlah kasus pembunuhan dimana penyidik harus bergerak cepat menangkap pelaku. Kasus ini juga bukan perkosaan atas nama kemanusiaan penyidik harus segera menangkap pelaku. Tapi kasus ini hanya tindakan asusila, dimana dilihat dari pengakuan korban sebenarnya bukan kasus besar dan bukan kasus predator anak anak.
"Seharusnya Polrestabes harus hati-hati dan secara seksama semua prosedur harus dilalui. Tapi yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya seperti kejar tayang", ujar Sholeh. (amr)
Advertisement