Mantan Penjaga Curi Kelengkapan Mesin Kapal yang Dijaganya
Ka, 40 tahun, ditangkap unit penegakan hukum Satpolairud Polresta Banyuwangi. Warga Jl. Ikan Cucut, Kelurahan Kampung Mandar, Banyuwangi ini ditangkap atas dugaan pencurian mesin kapal KLM Liana. Diketahui sebelumnya Ka merupakan penjaga kapal yang mesinnya dia curi.
Pelaku menjalankan aksinya pada Rabu, 16 Februari 2022. Dia menyelinap masuk ke dalam kapal yang diparkir di dermaga Pantai Boom itu sekitar pukul 14.00 WIB. Selanjutnya, pelaku mengambil spare part kapal berupa satu unit water cooler, satu unit pompa pendingin, satu unit dinamo starter.
“Seluruh barang-barang tersebut berada di dalam kamar mesin kapal KLM Liana,” jelas Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Lita Kurniawan, Selasa, 8 Maret 2022.
Pelaku, lanjut Lita, mengambil barang-barang tersebut menggunakan alat bantu berupa kunci pas ukuran 19. Selanjutnya, pelaku menyimpan barang-barang yang diambilnya tersebut di semak-semak dekat KLM Liana.
“Pada malam harinya pelaku memindahkan barang hasil curian menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion Warna Putih untuk disimpan di rumahnya,” bebernya.
Mengetahui sejumlah kelengkapan mesin kapalnya hilang, pemilik kapal kemudian melaporkan kejadian ini ke Satpolairud Polresta Banyuwangi. Atas dasar laporan tersebut, Unit Gakkum Satpolairud melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, polisi akhirnya mengamankan Ka. Dia pun dibawa ke Mako Satpolairud untuk dilakukan pemeriksaan berikut dengan barang buktinya. Ka pun mengakui perbuatannya.
“Pengakuan tersangka, dia mengambil spare part kapal tersebut untuk dijual guna mencukupi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Untuk kepentingan penyidikan, saat ini yang bersangkutan diamankan di Polairud Polresta Banyuwangi.