Mantan Penasehat KPK: Langkah Pak Dahlan Extraordinary
Jogjakarta: Apa pendapat mantan penasehat KPK tentang pengadilan Kasus Penjualan Aset PT PWU yang melibatkan Dahlan Iskan? Ekonom yang juga mantan penasehat KPK Suwarsono Muhammad mengakui jika mengelola BUMN dan BUMD bukan persoalan mudah.
''Apalagi untuk sebuah perusahaan yang tidak sehat. Diperlukan orang-orang yang punya terobosan. Mustahil menyehatkan perusahaan daerah dengan cara-cara yang normal. Yang dilakukan Pak Dahlan itu sebenarnya sebuah extraordinary,” ujar dosen yang dikenal sebagai ahli manajemen strategi itu.
Ia mengemukakan hal tersebut dalam Seminar Mewujudkan Profesionalisme Manajemen BUMD di Fisipol UGM, Jogjakarta. Selain Suwarsono, menjadi pembicara dalam seminar tersebut pengamat hukum Refly Harun, dan dosen Fakultas Hukum UGM Richo Andi Wibowo.
Menurut Suwarsono, penjualan aset dalam perusahaan yang tidak sehat bisa menjadi sebuah jalan keluar. Sebab perusahaan yang tidak sehat sangat sulit mendapatkan pinjaman modal dari bank.
''Ketika keuangan perusahaan sulit, penjualan aset kadang juga murah karena kan dalam kondisi butuh uang,” kata Suwarsono.
Menurut dia, sepanjang tidak ngentit uang untuk kepentingan pribadi, seharusnya penegak hukum tidak mempermasalahkan sebuah terobosan yang dilakukan direksi BUMN atau BUMD. “Sebab mengelola BUMN atau BUMD itu sulit sekali, banyak jebakan hukumnya,” tegasnya.
Sementara itu dosen Fakultas Hukum UGM Richo Andi Wibowo mengatakan, jebakan-jebakan hukum direksi BUMN atau BUMD banyak terjadi karena lemahnya beban pembuktian dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Kelemahan itu yang menimbulkan celah kriminalisasi terhadap direksi BUMN atau BUMD.
Solusinya, pasal 2 dan 3 itu harus kembali diuji atau judicial review (JR). “Jadi harusnya orang yang dinyatakan korupsi tipe merugikan keuangan negara itu pembuktiannya bukan lagi sekedar memenuhi unsur-unsur di pasal 2 dan 3. Tapi juga harus dibuktikan apakah orang itu tahu, berniat dan bertujuan melakukan korupsi,” katanya.
Richo berpandangan, judicial review terhadap pasal 2 dan 3 UU Tipikor memang sudah seharusnya dilakukan. Sebab menurut peraih gelar doktor dari Utrecht University Belanda itu, apa yang ada dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor tidak selaras dengan artikel nomer 18 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). “Padahal kita telah meratifikasi UNCAC atau Konvensi Antikorupsi PBB tersebut,” katanya.
Pada bagian lain, Sekjen Badan Kerjasama BUMD Seluruh Indonesia (BKSBUMDSI) Syauqi Suratno mengatakan celah hukum pengelolaan BUMD selama ini memang menimbulkan keresahan. Kondisi itu membuat para profesional takut memimpin BUMD.
Seperti diketahui, mantan Dirut PT PWU Dahlan Iskan kini sedang diadili dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset BUMD. Kasus itu terjadi 14 tahun lalu. Padahal, langkah tersebut sudah mengikuti prosedur UU PT karena BUMD tersebut sudah berbadan hukum perseroan terbatas. (Hrs/wan)
Advertisement