Mantan Pejabat BPJS Sujud Syukur Tak Terbukti Pelecehan Seksual
Mantan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK), Syafri Adnan Baharuddin (SAB) melakukan sujud syukur atas tak terbuktinya tuduhan pelecehan seksual kepada salah satu pegawainya, RA, 27 tahun.
Kasus ini ramai setahun lalu. Di mana RA mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh atasannya sendiri, Syafri Adnan Baharuddin.
Kasus ini telah dilaporkan RA ke Bareskrim atas tuduhan pelecehan seksual tersebut pada Januari 2019. Namun kasus itu dihentikan pada Juli 2019 karena pihak penyidik menilai tidak adanya bukti yang kuat.
Meski demikian, Syafri Adnan Baharuddin telah mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS TK, pada 30 Desember 2018.
Hampir setahun kasus ini bergulir, kuasa hukum Syafri Adnan Baharuddin, Memed Adiwijaya membeberkan sejumlah putusan hukum yang menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah, diantaranya Keppres No.12/P tahun 2019, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, penilaian dari Dewan Pers atas hak jawab, dan juga surat ketetapan penyidik Ditreskrimun yang memberhentikan kasus pelecehan seksual tersebut karena dinilai tidak cukup bukti.
Dengan tidak terbuktinya gugatan itu, Memed berharap kliennya tidak lagi dikaitkan dengan kasus tersebut, dan dibersihkan nama baik dari segala macam tuduhan-tuduhan.
"Terkait tuduhan kepada klien kami, maka dengan ini kami menyatakan bahwa klien kamu tidak pernah terbukti melakukan hal-hal yang dituduhkan selama selama ini," ucap Memed saat jumpa pers, Minggu 8 Desember 2019.
"Dan kami berharap nama baik dan kehormatan klien kami dan keluarganya dapat dipulihkan sebagaimana reputasi dan kehormatan klien kamu sebelum permasalahan di atas mencuat," tambahnya.
Saat menyudahi jumpa pers, Syafri Adnan Baharuddin melakukan sujud syukur di hadapan para awak media dengan menggunakan sajadah. Hal tersebut dilakukannya sebagai salah satu bentuk rasa syukur dan nazar karena semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Setelahnya, Syafri Adnan Baharuddin langsung menyudahi konferensi pers.
Advertisement